Kepergok Suntik Vaksin Kosong di Video, Nakes yang Resahkan Warga Cuma Diancam Hukuman Ringan, Ini Foto Tampangnya

Selasa, 10 Agustus 2021 | 15:19
Instagram

Nakes berinisial EO menjadi tersangka usai menyuntik vaksin kosong. Nakes ini cuma diancam hukuman ringan.

Fotokita.net - Seorang tenaga kesehatan (nakes) kepergok menyuntik vaksin Covid-19 kosong di video hingga viral. Kini, nakes yang sudah resahkan warga ini cuma diancam hukuman ringan. Ini foto tampangnya.

Kasus nakes menyuntik vaksin Covid-19 kosong bermula dari sebuah unggahan video yang viral di media sosial. Dalam video itu, pengunggah menarasikan adanya dugaan penyuntikan vaksin Covid-19 kosong yang diberikan kepada remaja di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara.

Dalam unggahan yang juga disertakan video, salah satunya oleh akun Twitter @Irwan2yah, seorang nakes menusukkan jarum suntik ke lengan sebelah kiri remaja tersebut.

Setelah diteliti, ternyata jarum suntik yang ditancapkan ke remaja tersebut kosong.

Menurut keterangan dalam video, penyuntikan vaksin kosong tersebut terjadi di salah satu sekolah di wilayah Penjaringan.

Korban telah komplain di hari yang sama dia divaksin pada Jumat (6/8/2021). Perawat tersebut meminta maaf dan kemudian korban divaksin ulang.

Baca Juga: PPKM Level 4 Luar Jawa Bali Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Ini Penjelasan Pemerintah

"Kejadian di Sekolah *** Pluit Timur. Tgl. 6/8/21. Jam 12.30 suntik vaksin, ternyata suntik kosong. Setelah Protes dan cuma kata maaf, akhirnya di suntik kembali. Sebarkan agar Suster tersebut diproses," tulis akun @Irwan2yah dalam keterangan unggahan tersebut, seperti dilihat pada Senin (9/8/2021).

Polres Metro Jakarta Utara menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka dalam kasus video viral penyuntikan vaksin Covid-19 kosong di salah satu sekolah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

EO dinilai lalai karena telah menyuntikan vaksin kosong terhadap salah satu peserta vaksinasi, BLP, pada Jumat (6/8/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini awalnya diketahui setelah unggahan viral di media sosial yang merekam tindakan EO saat menyuntikkan vaksin kepada BLP.

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi Sebelum Masuk Mal

Instagram

Nakes berinisial EO menjadi tersangka usai menyuntik vaksin kosong. Nakes ini cuma diancam hukuman ringan.

Dalam video yang beredar, EO terlihat menyuntikkan jarum kosong atau tanpa cairan vaksin ke lengan kiri BLP.

"Kejadiannya sekitar tanggal 6 (Agustus), yang sempat divideokan orangtuanya (BLP) sendiri atau ibunya sendiri," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

Berbekal video viral yang beredar, aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi menelusuri sekolah tempat vaksinasi diselenggarakan dan mencari keberadaan penyuntik vaksin kosong seperti yang ada dalam video.

Dari situ, polisi kemudian mengamankan EO yang tak lain adalah tenaga kesehatan dalam video viral tersebut.

"Dilakukan pendalaman oleh teman-teman Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya, ini adalah tenaga kesehatan yang pada saat itu melakukan penyuntikan, yang sesuai ada di video viral tersebut," jelas Yusri.

Baca Juga: Jadi Kebiasaan Hari Raya, Balon Udara Meledak Hingga Hancurkan Rumah, Ini Foto Tampang Pelakunya

Polda Metro Jaya

Nakes berinisial EO menjadi tersangka usai menyuntik vaksin kosong. Nakes ini cuma diancam hukuman ringan.

EO diketahui merupakan perawat dari salah satu rumah sakit yang memang pada 6 Agustus lalu bertugas menjadi vaksinator di salah satu sekolah di Penjaringan.

Ketika melakukan tugasnya, EO dinilai lalai karena menyuntikkan vaksin kosong terhadap salah satu peserta.

"Saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong, karena kami memang untuk vaksin massal butuh relawan untuk vaksinator yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri.

Dari hasil pemeriksaan terhadap EO, dia mengakui telah menyuntikkan vaksin kosong kepada warga berinisial BLP yang viral di medsos. EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

Atas perbuatannya, EO disangkakan melanggar pasal 14 Undang-undang RI nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

"Ancamannya 1 tahun penjara. Ini masih berproses," ucap Yusri.

Baca Juga: Jadi Syarat Kegiatan Publik, Ini Cara Cek Serta Download Sertifikat Vaksin di PeduliLindungi.id

Polda Metro Jaya

Nakes berinisial EO menjadi tersangka usai menyuntik vaksin kosong. Nakes ini cuma diancam hukuman ringan.

Saat ini polisi masih mendalami motif EO menyuntikkan vaksin kosong. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial.

Selain mengamankan EO, polisi juga menyita barang bukti berupa satu botol vial vaksin, sebuah suntikan, alat pelindung diri, hingga sepasang sarung tangan.

Polisi juga merilis foto yang menunjukkan tampang EO saat hadir dalam acara konferensi pers. Tampang EO tak terlalu tampak jelas lantaran dia mengenakan masker dan terus menunduk.

EO yang menjadi vaksinator suntik vaksin kosong hingga meresahkan warga di Pluit, Jakarta Utara memang telah ditetapkan sebagai tersangka. EO pun meminta maaf sambil berurai air mata.

"Saya mohon maaf, saya tidak ada niat apapun," ujar EO sambil menangis saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Yusdarso, Jakarta Utara, Selasa (10/8/2021).

EO meminta maaf karena telah menimbulkan keresahan."Saya juga minta maaf kepada seluruh warga Indonesia yang diresahkan oleh kejadian ini," kata EO.

Baca Juga: Benar-benar Bikin Ngakak, Ini 7 Foto Kocak Kucing Liar Saat PPKM Level 4, Imun Auto Naik

Sambil menunduk, EO juga terus menangis terisak. EO berjanji akan mengikuti proses hukum.

"Saya berjanji akan ikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan," sambungnya.

Kasudin Kesehatan Jakarta Utara dr. Yudi Dimyati menegaskan, penyelenggara vaksinasi di sekolah tersebut bukan pemerintah setempat.

Pihak penyelenggara tidak bekerjasama dengan tenaga kesehatan dari puskesmas maupun RSUD dalam kegiatan vaksinasi tersebut.

"Nakesnya dari swasta ya, dari pihak penyelenggara. Bukan dari puskesmas, bukan dari RSUD," kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (9/8/2021).

Menurut Yudi, saat ini pihak penyelenggara sudah meminta maaf kepada pemerintah soal kasus yang ramai diperbincangkan ini.

Menyusul permintaan maaf, penyelenggara vaksinasi juga menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Dari awal sudah sama penyelenggara kan dari pihak swasta, jadi langsung menyatakan minta maaf terkait masalah ini. Jadi langsung diserahkan ke pihak kepolisian," ucap Yudi.

Baca Juga: Potret Pilu 2 Bocah di Makam Ibunda, Ucapkan Salam Sembari Tempelkan Telinga di Atas Pusara, Ini Foto Wajahnya

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya