Alhamdulillah Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Tunjangan ASN Ikut Naik

Minggu, 23 Mei 2021 | 08:00
dok.

Presiden Jokowi saat bersama PNS. Rencananya, gaji ke-13 PNS 2021 akan cair pada bulan Juni.

Fotokita.net - Gaji ke-13 PNS 2021 dipastikan cair pada bulan Juni. Sementara itu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga mendapatkan kenaikan tunjangan janbatan fungsional.

Setelah menerima THR pada Lebaran lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah menantikan pencairan gaji ke-13 PNS 2021.

Kepastian gaji ke-13 PNS 2021 cair di bulan Juni sendiri sudah ditegaskan Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu saat menggelar jumpa pers.

Meski belum menyebut tanggal secara pasti, Sri Mulyani menjamin pencairan gaji ke-13 PNS 2021 dilakukan pada bulan Juni atau berdekatan dengan waktu tahun ajaran baru bagi siswa sekolah.

Baca Juga: Cair Juni, Cek Besaran Tukin yang Hilang dari Gaji ke-13 PNS 2021

Bagi pemerintah, pencairan gaji ke-13 PNS 2021 menjadi salah satu bagian penting dalam mendongkrak pertumbuhan ekonomi yang masih lesu di tengah masa pandemi yang belum juga berakhir.

Pemerintah berharap pencairan gaji ke-13 PNS 2021 dapat meningkatkan daya beli para ASN, yang kemudian dapat menggerakkan kembali pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Info Terkini Gaji ke-13 PNS 2021 Cair, Ini Daftar Tukin Tertinggi

Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 PNS 2021 diberikan untuk seluruh elemen ASN, sepertiPNS, PPPK, aparat TNI/Polri hingga CPNS dan pensiunan.

Dari sisi aturan, pemerintah telah menjamin pencairan gaji ke-13 PNS 2021 melalui dua regulasi, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

Di dalam aturan tersebut, tertuang dengan jelas, gaji ke-13 PNS 2021 diberikan kepada PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran, dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020

Namun, karena masih masa pademi, pemerintah mencairkan gaji ke-13 PNS 2021 tanpa menyertakan komponen tunjangan kinerja.

Komponen gaji ke-13 PNS 2021 yang cair bulan Juni meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan umum.

Berikut ini besaran gaji ke-13 2021 maksimal yang bisa didapatkan ASN atau PNS juga terlampir dalam PMK Nomor 42/PMK.05/2021, yang dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Baca Juga: Cara Penetapan Gaji dan Tunjangan PNS Berubah Usai Jokowi Teken Aturan Ini, Kondisi Keuangan Negara Makin Goyang?

Kab. Pamekasan

PNS yang baru dilantik swafoto bersama Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Mandhepa Agung Ronggosukowati, seusai acara pelantikan, Senin (5/10/2020). Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin di dalamnya.

1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000

- Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000

- Anggota Rp 7.993.000

2. Pejabat tingkat eselon:

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 9.592.000

Baca Juga: Alhamdulillah Sebentar Lagi Masuk Rekening, THR dan Gaji Ke-13 PNS Cair Secara Full, Berikut Rincian Besarannya

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 7.342.000

- Eselon III/Pejabat Administrator Rp 5352.000

- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5.242.000

3. ASN dengan tingkat pendidikan:

a. Pendidikan SD/SMP/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.235.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 2.569.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 2.971.000

Baca Juga: Hore! Cukup Siapkan SK PNS dan KTP, Bonus Pensiunan PNS Cair Mulai 11 Januari, Ini Syaratnya

b.Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.734.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.154.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 3.738.000

c. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 2.963.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 3.411.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.046.000

Baca Juga: Siap-siap Bonus Pensiunan PNS Cair Awal Januari 2021, Gaji PNS Malah Dipotong Mulai Tahun Depan, Buat Apa?

d. Pendidikan S1/D1V/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.489.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.043.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.765.000

e.Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai 10 tahun Rp 3.713.000

- Masa kerja di atas 10-20 tahun Rp 4.306.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.110.000

Baca Juga: Profil Lekagak Telenggen, Pemimpin KKB Papua yang Jadi Buruan Utama Intel Kopassus

Kab. Pamekasan

PNS yang baru dilantik swafoto bersama Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Mandhepa Agung Ronggosukowati, seusai acara pelantikan, Senin (5/10/2020). Gaji ke-13 PNS 2021 tidak memasukan tukin di dalamnya.

Kabar baik ternyata masih terus melingkupi PNS. Selain kepastian pencairan gaji ke-13 PNS 2021, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memberikan kenaikan tunjangan jabatan fungsional penggerak swadaya kepada PNS.

Ini adalah tunjangan fungsional yang diberikan kepada PNS, yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

Jokowi telah menjamin kenaikan tunjangan itudalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat.

"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak SwadayaMasyarakat setiap bulan," demikian bunyi Pasal 2 dalam Perpres tersebut, seperti dikutip pada Sabtu (22/5/2021).

Baca Juga: Dituding Jadi Mata-mata TNI, Intip Potret Suku Ngalum yang Hidup di Negeri Atas Awan Papua

Pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat ini diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sementara yang bekerja pada Pemerintah Daerah, dibebankan pada APBD.

Namun, pemberian tunjangan penggerak swadaya masyarakat dihentikan apabila PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lainyang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Alam Hingga Budaya Unik, NTT Juara Umum Anugerah Pesona Indonesia

Instagram/Soakti13

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat bersama PNS DKI Jakarta

"Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai dinyatakan berlaku, maka Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan yang dikeluarkan Jokowi ini mulai dinyatakan berlaku pada saat diundangkan yaitu 28 April 2021.

Berikut rincian tunjangan yang diberikan:

Jabatan Fungsional

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Utama Rp 1.755.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya Rp 1.314.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda Rp 1.120.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama Rp 532.000,00

Baca Juga: Pamer Foto Tas Ratusan Juta, Aib Ayu Ting Ting Dibongkar Host Pesbukers: Dikasih Kopi Juga Kagak

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1. Penggerak Swadaya Masyarakat Penyedia Rp 762.000,00

2. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Lanjutan Rp 436.000,00

3. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Rp 344.000,00

4. Penggerak Swadaya Masyarakat Pelaksana Pemula Rp 289.000,00

Baca Juga: Profil Klemen Tinal, Wakil Gubernur Papua yang Meninggal Dunia di Jakarta, Pernah Jadi Karyawan Freeport

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya