Dibubarkan Hingga Jadi Ormas Terlarang, FPI Kena Karma Ahok? Begini Ucapan Mantan Gubernur DKI Jakarta yang Kembali Viral

Kamis, 31 Desember 2020 | 10:24
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Dandim 0501 Jakarta Pusat Kol. Inf. Luqman Arief berbincang dengan Laskar FPI yang berjaga di depan gang rumah Rizieq Shihab, di Petamburan, Jumat (27/11/2020).

Fotokita.net - Dibubarkan hingga jadi ormas terlarang, FPI kena karma Ahok? Begini ucapan mantan Gubernur DKI Jakarta yang kembali viral.

Secara resmi, pemerintah telah membubarkan Front Pembela Islam sekaligus melarang penggunaan seluruh atribut terkait FPI.

Pengumuman pelarangan FPI itu berlangsung Rabu 30 Desember 2020 atau dua hari sebelum pergantian tahun atau bertepatan dengan Rabu Kliwon 15 Jumadil Awal dalam penanggalan Jawa.

Saat megumumkan pembubaran FPI itu, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi enam jenderal, baik yang masih aktif maupun telah pensiun.

Baca Juga: Dibubarkan Paksa Hingga Disebut Organisasi Terlarang, Petinggi FPI Bentuk Organisasi Baru dengan Nama Ini, Habib Rizieq Tak Ikutan?i

Keenam jenderal yang hadir dalam pengumuman pembubaran FPI tersebut adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Hadi Tjahjanto, Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, dan Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar.

Di samping itu, pengumuman juga dihadiri empat menteri, yaitu Menko Polhukam, Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Dibubarkan Pemerintah Karena Berbaiat ISIS, FPI Langsung Ambil Tindakan Ini, Habib Rizieq Belum Tahu?

Pelarangan kegiatan FPI dilakukan ketika pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) ditahan di Mapolda Metro Jaya.

HRS ditahan karena diduga melakukan pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan dan KUHP karena melakukan pengumpulan massa saat pandemi dan melakukan penghasutan.

Penjelasan Mahfud MD

Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD menyatakan menghentikan kegiatan Front Pembela Islam (FPI) di Indonesia.

Baca Juga: Berbeda dengan Habib Rizieq yang Punya 3 Mobil Mewah, Ulama Keturunan Rasul Ini Cuma Pakai Sepeda Hingga Pemakamannya Dihadiri Ratusan Ribu Warga

Hal itu diungkapkan Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).

"Bahwa FPI sejak 21 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang melanggar hukum," ungkap Mahfud MD dikutip dari Kompas TV.

"Seperti tindak kekerasan, sweeping secara sepihak, provokasi, dan sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Ditemukan 5 Bukti Penting di TKP, Ini Laporan Penyelidikan Komnas HAM Soal Penembakan Pengawal Habib Rizieq

Mahfud MD menyebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI.

"Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik ormas maupun organisasi biasa," ujarnya.

"Kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, dianggap tidak ada dan harus ditolak, terhitung hari ini," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Tanah Pesantren FPI di Megamendung Disomasi, Penampilan Habib Rizieq Berkepala Plontos di Dalam Sel Jadi Sorotan

Penghentian kegiatan FPI disebut Mahfud MD tertuang dalam Surat Keputusan Bersama enam pimpinan tertinggi kementerian dan lembaga.

Keenam pimpinan kementerian dan lembaga tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.

Baca Juga: Foto Kunjungan Staf Kedubes Jerman ke Markas FPI Bikin Geger, Anak Buah Habib Rizieq Malah Lakukan Ini

Adapun dalam konferensi pers tersebut, Mahfud MD didampingi Mendagri Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian, Kepala BIN Jenderal Pol (Purn) Budi Gunawan, Menkumham Yassona Laoly, dan Menkominfo Jhonny G Plate.

Kemudian Jaksa Agung Burhanudin, Panglima TNI Marskel Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Pol Idam Azis, Kepala KSP Jenderal (Purn) Moeldoko, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana.

Baca Juga: Minta Komnas HAM Otopsi Ulang Jenazah, Keluarga 6 Laskar Pengawal Habib Rizieq Mundur Jadi Saksi Kasus Cikampek, Ini Alasannya

Di tengah kemelut yang melanda Tanah Air belakangan ini, tak sedikit orang yang teringat akan figur yang satu ini.

Namanya Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok.

Ahok merupakan mantan Gubernur DKI jakarta yang diproses hukumkan karena kasus penistaan agama pada tahun 2017 silam.

kompas.com
kompas.com

Ilustrasi FPI

Saat itu, sebelum ia dijebloskan ke penjara, Ahok sempat mengungkapkan kalimat ini sebelum ia digelandang menuju ruangan di balik jeruji besi Mako Brimob.

Kali ini terkait ucapan Ahok di persidangan tiga tahun silam sebelum dirinya masuk penjara karena kasus penistaan agama.

Ucapan Ahok itu dikaitkan dengan pembubaran FPI dan soal Habib Rizieq Shihab. FPI dilarang.

Ada juga yang menyebut nama Wakil Presiden dan pendamping Jokowi, Maruf Amin.

Kalimat yang diungkapkan Ahok pada saat itu, selengkapnya seperti ini:

Baca Juga: Bikin Murka Indonesia, Ternyata Wanita Bule yang Main Slonong Boy ke Markas FPI Anggota Intelijen Jerman, Ini Sosoknya

"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih."

Itulah ucapan penutup Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tahun 2017 silam.

Pernyataan terakhir sebelum mendekam di Mako Brimob yang ia ucapkan di persidangan tahun 2017 lalu kembali viral di media sosial.

Baca Juga: Terdengar Suara Rintihan dan Tangisan, Rekaman Percakapan Terakhir Pengawal Habib Rizieq Sebelum Tewas Diungkap: Tolong Pak...

KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN

Kegiatan yang dihadiri oleh pemimpin FPI Rizieq Shihab itu telah memicu kerumunan massa di sepanjang jalur Puncak Bogor, Jawa Barat.

Hal ini dihubungkan dengan pernyataan resmi pemerintahan Jokowi melarang aktivitas Front Pembela Islam di wilayah hukum NKRI.

Dikutip dari kompas.com, pernyataan keras Ahok tak hanya ditujukan kepada Pemimpin FPI Rizieq Shihab tapi juga ditujukan kepada Ketua MUI saat itu, KH Maruf Amin.

Kala itu Habib Rizieq Shihab dan KH Maruf Amin menjadi saksi di persidangan kasus dugaan penistaan agama yang mendudukkan Suami Puput Nastiti Devi itu di kursi pesakitan.

Baca Juga: Diancam Pidana, Ini Sosok Koordinator Lapangan Aksi 1812, Ternyata Pernah Dipenjara Usai Demo Ahok Hingga Gagal Jadi Anggota DPR

Saat itu, Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok keberatan dengan sejumlah kesaksian Ketua MUI (Majelis Ulama Indonesia), Maruf Amin.

Pertama, dia merasa keberatan karena disebut menghina ulama dengan perkataannya.

"Saya juga keberatan warga Kepulauan Seribu disebut takut. Warga Pulau seribu ketawa-ketawa. Saya kemarin ke sana keliling enam pulau diterima dengan baik," ujar Basuki atau Ahok dalam persidangan di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (30/1/2017).

Baca Juga: Kabinet Jokowi Dihantam Isu Korupsi, 2 Pejabat Negara Ini Malah Saling Balas Cuitan Panas, Dipicu Acara Habib Rizieq

Ahok juga keberatan MUI menunjuk pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama.

Menurut dia, Rizieq sudah subyektif karena secara pribadi memiliki ketidaksukaan terhadap dia.

Sejak Ahok ingin naik menjadi gubernur menggantikan Jokowi yang diangkat jadi presiden, Rizieq sudah melakukan aksi demo.

Baca Juga: Ditahan Terpisah dari Tahanan Lain, Ini Alasan Habib Rizieq Cuma Mau Konsumsi Makanan yang Dibawa dari Rumah

"Sementara GNPF MUI dipimpin oleh wakilnya Rizieq Shihab yang saudara saksi tunjuk sebagai saksi ahli agama. Jelas demo semua mendukung mau memenjarakan saya," ujar Ahok.

"Sampai beberapa kali sidang hingga hari ini, selama tiga jam sidang saya dengar dengan jelas memaksa memenjarakan saya, minta gantung saya, salibkan saya. Ini jelas memakai MUI, Saudara membiarkan Rizieq melakukan itu," kata Ahok.

Ahok juga merasa keberatan dengan Ma'ruf yang meralat pernah bertemu dengan pasangan calon Agus Yudhoyono-Sylviana Murni pada 7 Oktober.

Baca Juga: Foto Surat Buat Keluarga Habib Rizieq Tersebar Luas, Anak Buah Prabowo Siap Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Imam Besar FPI

Menurut dia, Ma'ruf Amin ingin menutupi riwayat hidupnya yang pernah menjadi anggota Wantimpres pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Padahal, pengacaranya memiliki bukti bahwa SBY meminta Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.

"Artinya saudara saksi sudah tidak pantas jadi saksi karena sudah tidak obyektif lagi. Ini sudah mengarah mendukung paslon nomor satu," ujar Ahok.

Baca Juga: Nama Anak Jokowi Disebut dalam Laporan Korupsi Bansos, Ini Strategi Baru Risma untuk Salurkan Bantuan Tahun 2021

Saat itu suara Ahok terdengar bergetar menyampaikan sejumlah isu yang membuatnya merasa keberatan.

Mantan Suami Veronica Tan itu lalu berjanji bakal membuktikan bahwa kesaksian Ma'ruf tidak benar.

"Percayalah, sebagai penutup, kalau Anda menzalimi saya, yang Anda lawan adalah Tuhan yang Mahakuasa, Maha Esa. Saya akan buktikan satu per satu dipermalukan. Terima kasih," ujar Ahok.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kalah di Pilkada 2020, Bupati Jember Dapat Mosi Tidak Percaya dari Wakilnya Sendiri Hingga Seluruh ASN Ikuti Aksi

(berbagai sumber)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya