Fotokita.net - Tunjangan paling rendah Rp 5,3 juta, ini alasan kenapa gaji PNS pajak paling tinggi di Indonesia.
Banyak orang yang memimpikan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
Beberapa alasan orang mengidamkan profesi ASN antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.
Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS yaitu besarnya tunjangan.
Baca Juga: Gaji PNS Naik Tahun Depan? Ini Penjelasan Terbaru Kemenpan RB dan Rincian Gaji PNS 2020
Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS. Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.
Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?
Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).
Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.
Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.
Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100% pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95% dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90% jika realisasi penerimaan pajak 90-95%, tukin dibayarkan 80% jika realisasi penerimaan pajak 80-90%.
Kemudian tukin dibayarkan 70% jika realisasi penerimaan pajak 70-80%, dan tukin dibayarkan 50% jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70%.
Besaran tukin DJP ini adalah yang paling tinggi dibandingkan instansi pemerintah lain, termasuk dengan sesama PNS di Kemenkeu.
Tunjangan lain bagi Dirjen Pajak yakni tunjangan melekat antara lain tujangan suami istri 5% dari gaji pokok, tunjangan anak 2% dari gaji pokok (maksimal 3 anak), tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan uang perjalanan dinas.
Sementara itu untuk gaji pokok (gaji PNS) diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Seorang Dirjen pajak masuk golongan PNS IVe yang besaran gaji pokoknya per bulan paling rendah Rp 3.593.100 dan paling tinggi Rp 5.901.200. Sebagai informasi, DJP sendiri merupakan direktorat atau unit kerja paling besar dari seluruh kementerian dan lembaga di Indonesia dari sisi jumlah PNS atau SDM.
Beberapa waktu terakhir, muncul wacana untuk memisahkan DJP dari Kementerian Keuangan dan menjadikannya sebagai kementerian terpisah untuk mengelola penerimaan negara.
Banyak orang mengidam-idamkan dapat menjadi PNS didi Direktorat Jenderal Pajak ( DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pasalnya PNS di instansi ini terkenal dengan tunjangan terbesar dibandingkan PNS instansi pemerintahan lainnya.
Tunjangan paling tinggi PNS Pajak berasal dari tunjangan kinerja atau tukin.
Meski masih di bawah naungan Kemenkeu, tunjangan yang diterima PNS di DJP berbeda dengan kementerian induknya.
Bahkan sempat diwacanakan, jika DJP diusulkan menjadi kementerian terpisah.
Selain itu, DJP juga jadi direktorat dengan jumlah pegawai terbesar dari semua kementerian/lembaga yang ada di Indonesia.
Tukin PNS Pajak diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Di mana tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Lalu tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk level jabatan PNS paling atas di DJP yaitu pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27.
Untuk PNS DJP eselon I lainnya bervariasi. Contohnya pejabat struktural peringkat jabatan 25 menerima tunjangan Rp 95.602.000, kemudian peringkat jabatan 24 menerima tunjangan kinerja Rp 84.604.000.
Sementara untuk jabatan PNS DJP di tingkat menengah seperti penilai PBB muda menerima tukin sebesar Rp 21.567.900, pemeriksa pajak muda Rp 25.162.550, dan pemeriksa pajak penyelia Rp 22.235.150.
Kemudian pemeriksa pajak pelaksana menerima tukin Rp 13.320.562, account representative tingkat III menerima tukin 13.986.750, dan penilai PBB pelaksana menerima tukin Rp 12.432.525.
Rincian lengkap tukin PNS Pajak Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.
Kemudian tukin dibayarkan 70 persen jika realisasi penerimaan pajak 70-80 persen, dan tukin dibayarkan 50 persen jika realiasi penerimaan pajak kurang dari 70 persen.
Tunjangan lain
Sebagaimana PNS lainnya, PNS Pajak juga menerima berbagai macam tunjangan melekat selain tukin.
Tunjangan PNS tersebut antara lain tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Berikutnya ada tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari, tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Berikut Besarannya Gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Artinya gaji PNS pajak (gaji pokok) sama dengan PNS lainnya.
Pada tahun 2015, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan pemberian remunerasi (gaji lebih tinggi) bagi seluruh pegawai pajak merupakan bentuk reward and punisment terhadap tingginya harapan pemerintah dalam mengoptimalisasi pajak.
"Harus khusus. Pegawai pajak kan ditarget," kata Yuddy di Kantor Kementerian Perekonomian, Selasa (17/2/2015).
Menurut Yuddy, target pajak yang diberikan pemerintah itu ibarat target bisnis yang harus mereka kejar, sehingga dibutuhkan modal besar sebagai pelecutnya.
"Anda mau dapat untung Rp 100 juta masa tidak mau keluar modal Rp 10 juta," ujar Yuddy.
Dikatakan, pemberian remunerasi atau gaji itu tidak akan menimbulkan kesenjangan antar pegawai negeri.
Pasalnya, kalau pegawai pajak tidak mencapai target kinerja individu maka dia tidak dibayar segitu (tinggi).
Menurut Yuddy, sistem remunerasi akan diberikan dalam bentuk progresif yang disesuaikan dengan pencapaian target yang diberikan.
Ia mencontohkan jika seorang pegawai pajak dipatok mengejar target Rp2 miliar, maka pemerintah sedikitnya akan memberikan reward hingga Rp 100 juta.
"Kalau cuma Rp 1 miliar, ya cuma dapat Rp 50 juta aja," ujarnya.
Dengan sistem itu, semua pegawai pajak dipacu untuk mengoptimalkan seluruh target pajak yang dibebankan pemerintah. Ini tidak akan menimbulkan kecemburuan, karena beban tugas pegawai pajak itu besar dan resikonya besar.
Namun, Yuddy mengakui besaran gaji yang diterima pegawai pajak jauh melebihi pegawai negeri sipil lainnya. Tingginya gaji itu berasal dari tunjangan kinerja hingga pencapaian target pajaknya.
"Bayangin dia nyari ratusan triliun. Beda dong dengan yang sekedar digaji. Saya aja tidak ngiri biar gaji saya Rp 20 juta," kata Yuddy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil menambahkan lembaganya tengah menyiapkan satu sistem reward and punishment yang mengatur besaran gaji dan tunjangan seluruh pegawai pajak.
Untuk mencapai target pajak, pemerintah perlu memberikan lebih banyak fleksibilitas ke organisasi pajak agar lembaga ini lebih mampu merespons apa kebutuhannya.
Dikatakan, pemberian remunerasi atau gaji itu tidak akan menimbulkan kesenjangan antar pegawai negeri. Pasalnya, kalau pegawai pajak tidak mencapai target kinerja individu maka dia tidak dibayar segitu (tinggi).
(*)