Fotokita.net - Dibenci seluruh anggota DPRD hingga dimakzulkan, Bupati Jember disebut bakal sukses di Pilkada 2020 karena keputusan terbaru Mahkamah Agung.
Mahkamah Agung (MA) menolak usulan DPRD Jember terkait pemakzulan Bupati Faida.Putusan itu dilakukan pada 8 Desember 2020.
Faida dimakzulkan melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) pada 22 Juli 2020. Semua fraksi sepakat memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengaku menerima putusan yang dikeluarkan MA tersebut.
“Sebagai warga negara kami terima apa pun keputusan MA,” kata Itqon saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Namun, Itqon mengingatkan, pemakzulan Bupati Faida itu melewati proses yang tak mudah.
Usulan pemakzulan bisa tercapai setelah mendapat persetujuan dari mayoritas anggota dewan dan fraksi di DPRD.
Bahkan, kata Itqon, pemakzulan Bupati Jember Faida disetujui seluruh anggota DPRD Jember yang berjumlah 50 orang.
Menurutnya, pemakzulan yang disetujui seluruh anggota dewan itu yang pertama terjadi di Indonesia.
“Ini hanya di Jember terjadi, 100 persen, seluruh 50 anggota DPRD dan fraksi menyetujui pemakzulan bupati,” kata Itqon.
Baca Juga: Dimakzulkan DPRD Lantaran 4 Alasan Ini, Kenali Perjalanan Karier Bupati Jember Faida yang Penuh Liku
Menunggu salinan putusan
Itqon belum mengerti kenapa MA menolak usulan pemakzulan Bupati Faida.
Hingga saat ini, DPRD Jember belum menerima salinan putusan penolakan usulan pemakzulan tersebut.
“Saya masih belum tau, karena masih dapat informasi gambar screenshot putusan,” kata Itqon.
Itqon enggan bicara lebih lanjut tentang putusan tersebut. DPRD Jember akan mempelajari putusan tersebut terlebih dulu.
“Setelah kami terima, akan mempelajari amar putusan itu bersama-sama,” tutur dia. DPRD Jember akan mencari tahu kekurangan dari usulan pemakzulan yang ditolak MA itu.
Ia menambahkan, DPRD Jember mengusulkan pemakzulan karena menilai Bupati Faida melanggar undang-undang, sumpah jabatan, dan tak menjalankan rekomendasi Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau soal korupsi itu, urusan aparat penegak hukum,” ucap politisi PKB itu.
Bupati Jember Faida telah dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui sidang paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP), Rabu (22/7/2020) lalu.
Sebanyak tujuh fraksi di DPRD Jember telah sepakat memakzulkan Faida, yang merupakan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Kini Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan terhadap Bupati Jember Faida.
Putusan penolakan itu dibenarkan oleh juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
“Benar, tapi datanya masih saya tunggu,” kata dia melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Selasa (8/12/2020).
Andi masih belum bisa menjelaskan secara detail, sebab masih menunggu data.
“Datanya masih ditunggu, soalnya sudah pulang kantor,” tambah dia.
Beberapa waktu lalu, Semua fraksi dalam dewan sepakat untuk mengusulkan memberhentikan bupati perempuan pertama di Jember itu.
Alasan pemakzulan itu merupakan tindak lanjut dari hak interpelasi dan hak angket yang digunakan DPRD Jember.
Faida dimakzulkan karena mengabaikan rekomendasi hak angket.
Selain itu, DPRD Jember menganggap Faida telah melanggar sumpah jabatan dan peraturan perundang-undangan.
Seperti tidak menjalankan rekomendasi dari Kemendagri terkait KSOTK.
Mendagri dan Gubernur Jawa Timur Khofifah meminta Faida untuk mencabut 15 SK mutasi para pejabat di Pemkab Jember.
Faida juga diminta mengembalikan posisi jabatan sebagaimana kondisi per Januari 2018.
Namun, hal tersebut tidak dilakukan Faida.
Kebijakan Bupati Jember melakukan mutasi diduga melanggar sistem merit dan aturan kepegawaian.
Ucapan syukur Faida
Bupati Jember Faida mengaku telah mengetahui usulan pemakzulan dari DPRD Jember ditolak MA.
“Alhamdulillah, MA menolak permohonan DPRD Jember yang mengajukan pemakzulan Bupati Jember,” kata Faida dalam keterangan tertulis Selasa.
Putusan MA itu menjadi bukti bahwa tuduhan DPRD Jember tak terbukti.
“Tuduhan penyalahgunaan jabatan dan wewenang selama mengemban amanah rakyat Jember, juga tidak terbukti dan ditolak oleh MA,” tambah dia.
Bupati perempuan pertama di Jember itu menyebutkan, putusan MA membuktikan bahwa keadilan masih bisa diperjuangkan.
“Terima kasih kepada ketua MA dan para hakim yang telah menegakkan kebenaran,” ucap dia.
Faida kini maju kembali dalam Pilkada Jember 2020.
Baca Juga: Gaji PNS Naik di Tahun 2021? Ini Besaran Lengkap Gaji Abdi Negara yang Dirombak Pemerintah
Keputusan MA yang menolak pemakzulan Bupati Jember Faida diyakini menguntungkan Faida secara politik dalam kontestasi Pilkada Jember 2020.
Berikut profil dan perjalanan karier Bupati Jember Faida:
Dokter Faida lahir di Malang pada 19 September 1968.
Sebelum menjabat sebagai Bupati Jember, Faida memulai kariernya di bidang medis pada salah satu rumah sakit di Banyuwangi sebagai staf bidang pelayanan medis.
Dalam laman Komnas HAM disebutkan juga bahwa Faida mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap isu-isu hak asasi manusia.
Tahun 2009 menjadi tahun yang berat untuk keluarga Faida.
Pada tahun itu, sang ayah, dr. Musytahar Umar Thalib meninggal dunia.
Berselang sebulan, kakak pertamanya dr. Asyhar, juga berpulang.
Sebelumnya, adik laki-laki Faida, Mumtaz, meninggal dunia menjelang prosesi wisuda sebagai dokter muda.
Sepeninggal ayah, kakak, dan adiknya, Faida harus memikul tugas dan tanggung jawab yang cukup besar.
Kala itu, dia juga menjabat sebagai direktur di dua rumah sakit sekaligus.
Direktur lembaga pendidikan perawat, dan mengelola tiga lembaga pendidikan di Jember dan Banyuwangi.
Terjun ke dunia politik
Pada 2016, Faida memutuskan untuk terjun ke dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai Bupati Jember.
Faida menggandeng KH. A. Muqit Arief dan diusung oleh tiga partai, yakni PDI-P, Nasdem, dan PAN.
Keduanya memenangkan kontestasi dan menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jember periode 2016 hingga 2021.
Dalam perjalanan kariernya, Faida pernah mendapatkan sejumlah penghargaan, salah satunya Tokoh Nasional Berdedikasi untuk Kesehatan.
Tak hanya bidang kesehatan, Faida juga dianggap peduli pada isu-isu yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
Miliki kepedulian tinggi terhadap isu HAM
Pada tahun 2018, ia membangun kesepakatan dengan masyarakat setempat untuk menolak operasional tambang emas di Blok Silo.
Faida juga berjanji memenuhi tuntutan warga untuk segera menerbitkan peraturan daerah bebas tambang bagi Kabupaten Jember.
Bupati Jember Faida
Terkait fokusnya pada pemenuhan hak asasi manusia di Kabupaten Jember, Faida menjadi satu-satunya Bupati dari Indonesia yang diundang pada forum PBB.
Pada forum itu, ia membahas "Sustainable Development Goals" (SGD’s) yang diselenggarakan pada Juni 2019.
Sebelum dimakzulkan oleh DPRD Jember, Faida memutuskan kembali maju pada Pilkada 2020 melalui jalur independen.
Ia mendaftarkan ke KPU Jember bersama calon Wakil Bupati Jember, Dwi Arya Nugraha Oktavianto, Minggu (23/2/2020).
Dia menjelaskan, alasan maju dari jalur independen karena tak ada partai politik yang mengusungnya. (*)