Fotokita.net - Bukan hanya acara Maulid Nabi dan nikahan putrinya, ternyata polisi periksa Habib Rizieq karena 2 kasus ini, luka lama diungkit lagi?
Pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan terkait kerumunan massa di acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya pada 14 November 2020.
Rizieq bersama dua orang lainnya akan diperiksa di Polda Metro Jaya, pada Selasa (1/12/2020) hari ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengimbau seluruh simpatisan Rizieq tidak hadir mendampingi.
"Kami harapkan, tidak (hadir). Kita warga negara Indonesia harus patuh dan taat hukum," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (30/11/2020).
Yusri menjelaskan, Rizieq akan diperiksa sebagai saksi terkait kegiatan acara yang menyebabkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
Baca Juga: Diminta Datang ke Polda Metro Jaya Besok, FPI Sebut Sang Imam Besar Siap Ikuti Proses Hukum, Tapi...
"Karena di sini kan sebagai (saksi), besok akan menyampaikan apa yang harus disampaikan pada saat dilakukan pemeriksaan," katanya.
Kalaupun tak hadir, kata Yusri, Rizieq harus memberikan keterangan yang jelas kepada penyidik.
"Misal, sakit. Alasan sakit dengan membawa keterangan sakit dari dokter. Nanti dokter akan kami cek, sakitnya sakit apa, karena tidak mungkin orang sakit kami periksa, tapi dengan alasan yang masuk akal," katanya.
Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab, Minggu (29/11/2020).
Surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan diterima oleh pihak keluarga Rizieq pada Minggu Sore.

:quality(100)/photo/2020/11/21/3152566336.jpg)
Acara Maulid Nabi yang diisi Habib Rizieq.
Surat pemanggilan tersebut terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Hal itu dilakukan karena polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat juga bakal memanggil Rizieq terkait dua kasus berbeda.
Pemanggilan tersebut terkait kegiatan di Megamendung dan laporan polisi terhadap RS Ummi di Bogor, Jawa Barat.
"Dua-duanya berkaitan dengan Megamendung dan RS Ummi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Pattopoi di Mapolda Jabar, Senin.
Namun, pemanggilan Rizieq ini akan dilakukan secara bertahap seusai pemanggilan sejumlah saksi lainnya.
"Bertahap, kami mulai dari yang sudah dikonfirmasi kita panggil, baru selanjutnya kepada MR alias HMR (Rizieq)" kata Pattopoi.
Dikabarkan Habib Rizieq Shihab kabur dari RS UMMI bogor
Pihak Front Pembela Islam ( FPI) membenarkan adanya surat panggilan dari Polda Metro Jaya kepada petinggi FPI, Rizieq Shihab.
"Sudah kami terima (sore ini)," kata Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar kepada Kompas.com, Minggu (29/11/2020).
Kendati demikian, Aziz mengatakan, FPI belum bisa memastikan Rizieq akan datang memenuhi panggilan Polda Metro. "Nanti kami dulu konfirmasi ke beliau," ujar dia.
Pada sore ini, Polda Metro Jaya melayangkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, surat tersebut diantarkan langsung ke kediaman Rizieq di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Iya betul (melayangkan) surat pemanggilan," ujar Yusri. Menurut dia, surat pemanggilan tersebut terkait dengan acara Maulid Nabi dan resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab pada 14 November 2020.
Sejumlah orang berpakain putih menghalang-halangi polisi yang hendak menyampaikan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di Petamburan, Minggu (29/11/2020) sore.
Polisi menemukan adanya unsur tindak pidana pelangaran protokol kesehatan dalam acara yang menimbulkan kerumuman massa di tengah pandemi Covid-19.
"Pemanggilan terkait acara akad nikah itu. Pelanggaran protokol kesehatan," ujar Yusri.
Pihak Polda Metro Jaya (PMJ) telah resmi mengirimkan surat pemanggilan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa pada 1 Desember 2020.
Belum diketahui apakah nantinya Habib Rizieq akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (29/11/2020).
Habib Rizieq diminta datang pada Selasa (1/12/2020) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara akad nikah putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Sudah diterima," kata Aziz saat dikonfirmasi Warta Kota, Minggu malam.
Saat ditanya apakah Habib Rizieq Shihab akan memenuhi undangan itu, Selasa (1/12/2020), Aziz enggan memastikannya.
"Kita lihat kondisi beliau," ujarnya.
Sebelumnya Aziz Yanuar menuturkan rencana pemanggilan terhadap HRS adalah bentuk konsekuensi yang akan dihadapi.
"Itu bentuk konsekuensi dari konsisten HRS menyuarakan ketidakadilan dan kezaliman," kata Aziz kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020) siang.
Karenanya kata dia HRS siap mengikuti proses hukum asalkan dilakukan secara adil.
"Iya, asal adil yang lain yang sama diproses juga yang di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Minahasa, dan lainnya," kata Aziz.
Aziz menuturkan jika pemanggilan terhadap Habib Rizieq terjadi, maka ada diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dalam kasus ini.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa simpatisannya saat tiba di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/11/2020). Dalam kunjungan tersebut, Rizieq Shihab dijadwalkan menghadiri acara peresmian pembangunan Masjid Raya di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural sekaligus men
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib, nyata jelas terang benderang. Sebab kerumunan tidak jaga jarak juga terjadi masif di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, Magelang bahkan kemarin di Minahasa, Sulut, begitu luarbiasa, tapi tak ada sama sekali tindakan hukum apapun," kata Aziz, kepada Warta Kota, Minggu (29/11/2020).
Begitu juga katanya acara penolakan HRS yang juga tidak jaga jarak berlangsung marak di Pekanbaru dan Surabaya serta NTT, oleh para pribadi yang disebutnya kebal hukum dan kebal sanksi.
"Sementara acara yang dihadiri HRS yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena diluar perkiraan akhirnya sudah disanksi. Malahan dicari-cari dan dibuat-buat pidananya," ujar Aziz.
Yang jelas nyata juga katanya di NTT mengancam membunuh sembari merusak baliho, tapi yang bersangkutan adem ayem dan kebal hukum.
"Jadi ini bukan lagi rechtstaat atau negara hukum tapi obrigkeitstaat atau negara otoriter," ujarnya.
Gibran Rakabuming dan Teguh Prakoso kompak mengayuh sepeda onthel untuk mendaftarkan diri ke KPU Kota Solo.
Menurut Aziz, polisi tidak adil karena hanya mempermasalahkan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Habib Rizieq dan FPI.
Baca Juga: Ancam Tetap Gelar Reuni 212, FPI Minta Pemerintah Lakukan Tindakan Tegas Pada Kegiatan Ini
Padahal, banyak kegiatan lain di berbagai daerah yang menimbulkan kerumunan namun tidak ditindak.
"Ternyata hukum itu hanya berlaku untuk FPI, Habib Rizieq dan para pendukungnya. Karena pelanggaran protokol kesehatan cuma dipermasalahkan yang dilaksanakan Habib Rizieq dan FPI," kata Aziz kepada Kompas.com, Selasa (17/11/2020).
Aziz pun lalu mencontohkan kerumunan yang terjadi saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai calon wali kota Solo.
"Gibran daftar wali kota Solo, ngumpul banyak massa, enggak pakai masker, enggak jaga jarak, enggak masalah," katanya.
Beda gaya saat daftar ke KPU, Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution
Selain itu, ia juga menyinggung rapat koordinasi menteri di Bali di mana para menteri dan jajarannya berfoto bersama tanpa masker dan jaga jarak.
Juga acara Elite Race Marathon di Magelang yang penontonnya tidak menjaga jarak.
"Terakhir, Banser di Banyumas gelar parade kumpul banyak orang, tidak jaga jarak, enggak masalah," ujarnya.
Atas dasar itu lah, Aziz menilai polisi bertindak tak adil. Meski begitu, Aziz memastikan pihaknya akan mengikuti proses hukum apabila dipanggil oleh kepolisian. (*)