Fotokita - Berita Foto Dengan Fakta Sebenarnya

Sempat Jadi Bahan Tarik Ulur, Pemerintah Akhirnya Umumkan Nasib Gaji ke-13 PNS, Catat Waktu dan Besarannya

Minggu, 14 Juni 2020 | 15:38
Grid Networks Ilustrasi PNS
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Fotokita.net- Setelah anggaran negara tersedot untuk penanganan wabah virus corona, ternyata pemerintah masih bisa mengeluarkan dana untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS, TNI, dan Polri pada Lebaran tahun ini.

Meskipun para pejabat tak menerima THR, tambahan fasilitas gaji itu tetap menjadi angin segar bagi PNS. Jumlah yang mereka pun lebih sedikit ketimbang tahun lalu.

Setelah THR, PNS pun masih berharap adanya gaji ke-13.Kabar soal penerimaan gaji ke-13 untuk PNS,TNI dan Polri tahun ini memang masih simpang siur.

Baca Juga: Anaknya Dilantik Sebagai Prajurit TNI AD 3 Tahun Lalu, Orang Rimba yang Tinggal di Belantara Jambi Titip Pesan Begini Buat KSAD Andika Perkasa

Dari kabar yang beredar gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri akan dibagikan bersama pensiunan akhir tahun ini.

Hal ini disebabkan karena adanya pandemi corona.

Sebelumnya, gaji ke 13 tersebut sempat disebut akan cair Juni 2020.

Baca Juga: Siapa Pramono Edhie Wibowo? Adik Ipar SBY yang Pernah Jadi Anak Buah Prabowo Semasa Aktif di Kopassus Sukses Pimpin Tim Ekspedisi Merah Putih ke Puncak Everest Hingga Berhasil Kalahkan Malaysia

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

Baca Juga: Fakta Baru, Virus Corona Menyebar Bukan Lagi Lewat Batuk Atau Bersin, Tapi Menular dari Rumah ke Rumah Hingga Pedagang Pasar Ikut Terinfeksi

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Baca Juga: Kabar Baik, Tim Peneliti Unair Berhasil Temukan Kombinasi Obat yang Dijual Bebas Buat Pasien Corona, Inilah Penjelasannya

Grid Networks Ilustrasi PNS
Tribun Madura
Tribun Madura

Ilustrasi PNS

Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi Virus Corona yang tengah melanda tanah air.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.

Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

Baca Juga: Masih Suka Belanja di Pasar Tradisional Jakarta? Hati-hati, Ada 51 Pedagang yang Terbukti Positif Corona, Inilah Daftarnya

Estimasi Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Baca Juga: Sesumbar Bilang Para Menteri Ekonomi Kabinet Jokowi Harus Mundur Bila Menang Debat dengan Luhut Binsar, Rizal Ramli Mendadak Malah Kabur Duluan Waktu Diajukan Syarat Setimpal

Akan tetapi, sebagian instansi menetapkan THR meliputi komponen gaji pokok, tunjangan melekat, dan ditambah tunjangan kinerja atau tukin.

Hal ini berarti besaran THR sangat tergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

Inilah yang membuat besaran gaji ke-13 biasanya lebih besar daripada THR.

Apabila gaji ke-13 PNS tahun ini tidak berkurang, maka kemungkinan besarannya seperti tahun sebelumnya yaitu lebih dari THR.

Baca Juga: Lucuti Pakaiannya Satu Per Satu Hingga Terlihat Polos, Perempuan Anggota DPR Ini Lupa Belum Matikan Kamera Video dalam Rapat Virtual Bareng Jurnalis, Tapi Dia Tak Malu Tuh

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Hitungan gaji dari yang paling rendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Kini Jadi Viral, Foto Kemasan Indomie Goreng dengan 2 Macam Bumbu Saus Ternyata Sudah Ada Sejak 10 Tahun Lalu, Begini Penjelasannya

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Ingat Foto Rumah Terkepung Dinding yang Jadi Viral? Pemiliknya Sempat Minta Bantuan Jokowi Sampai Dikejar Paspampres Akhirnya Bisa Temukan Solusi, Begini Kabarnya Sekarang

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Besaran Tunjangan PNS

Untuk tunjangan PNS yang melekat antara lain yaitu tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Baca Juga: Enggak Cuma 'I Am Geprek Bensu', Ternyata Ruben Onsu Juga Ajukan Gugatan Pada Pengusaha Kuliner di Bandung, Bagaimana Hasilnya?

Kemudian, PNS pun memperoleh tunjangan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Terakhir, untuk tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Begini Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Ini Penjelasan Lengkapnya"

Tag

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma