Ingat dengan Pernyataannya Soal Hamil di Kolam Renang, Begini Nasib Komisioner KPAI Ini Sehabis Presiden Jokowi Keluarkan Keputusan Final

Senin, 27 April 2020 | 10:47
Kompas Via Facebook Sitti Hikmawatty

Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty

Fotokita.net - Beberapa waktu lalu, publik sempat dikejutkan dengan pernyataan dariKomisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA),SittiHikmawatty.

Dalam sebuah kesempatan Sitti menyatakan bahwa kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang.

Hal itu bisa terjadi jika perempuan dan laki-laki berenang bersama. Dia menyebut kehamilan yang berindikasi darikolamrenangini sebagai contoh sentuhan fisik secara tak langsung.

"Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi dikolamrenang," ucap Sitti, Jumat (21/2/2020), dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Tersimpan Rapat Selama 40 Tahun, Jati Diri Kondektur Nan Penuh Liku Ini Akhirnya Terkuak: Anak Soekarno, Pindah Agama Hingga Diminta Tes DNA

Tribun Jakarta/Muhammad Rizki Hidayat

Sitti Hikmawatty komisioner KPAI

"Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," sambungdia.

Kontan saja, pernyataan itu segera menimbulkan kegaduhan di tengah arus lalu lintas informasi media sosial. Ujung-ujungnya, jadi perbincangan dengan konotasi negatif.

Atas pernyataan itu, Sitti pun sempat menyampaikan permohonan maaf. Ia menyebut bahwa ucapannya tidak mewakili KPAI secara lembaga, melainkan pribadi.

"Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat," kata Sitti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (24/2/2020).

Baca Juga: Harga Minyak Dunia Terburuk dalam Sejarah Gara-gara Pandemi Covid-19, Siapa Sangka Pengusaha Ini Malah Sanggup Raup Rp 587 Miliar Tiap 24 Jam: Apa yang Dijualnya?

kolase
kolase

Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI viral sebut berenang bisa sebabkan kehamilan.

Dewan Kode Etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI) memutuskan untuk merekomendasikan pemecatan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty secara tidak hormat kepada Presiden Joko Widodo.

Sitti dinilai telah melanggar kode etik karena menyebut bahwa perempuan dapat hamil di kolam renang.

Namun demikian, menurut Dewan Etik, Sitti tak mengakui kesalahannya saat dimintai keterangan.

"Komisioner terduga tetap tidak bersedia mengakui kesalahannya meskipun Dewan Etik telah berkali-kali memberikan kesempatan untuk itu," kata Ketua Dewan Etik KPAI, I Dewa Gede Palguna, dikutip dari surat keputusan Dewan Etik KPAI nomor 01/DE/KPAI/111/2020 yang diterima Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Foto Kim Jong Un Terbaring Kaku di Dalam Peti Mati Telah Beredar, Teka-teki Ini Tiba-tiba Muncul: Mengapa Korea Utara Belum Juga Menutup Perbatasannya?

Palguna mengatakan, Sitti tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan tentang kehamilan di kolam renang.

Padahal, Dewan Etik secara persuasif telah mengatakan kepada Sitti bahwa dalam dunia akademik mengakui kesalahan bukanlah suatu aib.

Sikap Sitti itu justru berakibat pada semakin beratnya pelanggaran yang dilakukan oleh dirinya.

Baca Juga: Blak-blakan Bilang Masih Buka Hati Buat Ariel NOAH, Siapa Sangka Luna Maya Malah Ditembak oleh Aktor Ganteng Ini di Depan Kamera: Sama Dia Saya Naksir!

"Ketidakbersediaan untuk mengakui kesalahan demikian merupakan pemberatan terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner terduga," ujar Palguna.

Dewan Etik menilai, pernyataan Sitti mengenai kehamilan di kolam renang telah berdampak negatif tidak hanya pada diri Sitti pribadi, melainkan juga terhadap KPAI serta bangsa dan negara.

Pernyataan itu menimbulkan reaksi publik yang luas dari dalam maupun luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok.

Baca Juga: Foto Kim Jong Un Terbaring Kaku di Dalam Peti Mati Telah Beredar, Teka-teki Ini Tiba-tiba Muncul: Mengapa Korea Utara Belum Juga Menutup Perbatasannya?

Diduga, pelanggaran etik yang dilakukan Sitti disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi kepemimpinan dirinya.

"Padahal, ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik," ujar Palguna.

Meski begitu, selama memberikan keterangan di hadapan Dewan Etik, Sitti dinilai telah berperilaku sopan.

Baca Juga: Jelang PSBB Surabaya Raya, Tri Rismaharini Malah Kedapatan Lakukan Hal Ini: Ayo, Jangan Ngegerombol!

Oleh karenanya, selain meminta Presiden memberhentikan Sitti, Dewan Etik juga memberi kesempatan kepada yang bersangkutan secara sukarela mengundurkan diri.

"Rapat Pleno KPAI meminta kepada komisioner terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak," kata Palguna.

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Inilah Jawaban Rasulullah Tentang Pahala Shalat Tarawih Malam Keempat dan Doa Penolak Bala Corona dari Imam Besar Masjidil Haram

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020). Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Baca Juga: Tak Rela Dimadu dalam Rumah Tangga Kecilnya, Artis Cantik Ini Bongkar Habis Kenangan Kelam Sang Habib Kondang: Imajinasinya Terlampau Tinggi, Susah!

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut. "Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi: Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

Baca Juga: Maksud Hati Ingin Beri Bantuan, Apa Daya Gara-gara Urusan Sepele Ini Warga Sekitar Masjid Malah Jadi Geram: Tapi, Polisi yang Turun Tangan Akhirnya Maklum

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI.

Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sementara itu, Sittitidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

Baca Juga: Ramadhan di Tengah Pandemi Covid-19, Raja Arab Saudi Murung Saat Lihat Foto Tarawih di Masjdil Haram Hingga Imam Masjid Bacakan Lafalan Doa Penangkal Corona

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Baca Juga: Punya Istri yang Tetap Tampil Menawan di Usia Jelang Senja, Orang Dekat Jokowi Ini Tiba-tiba Kesal dengan Candaan Hotman Paris: Istri Saya Bisa Marah Nih!

Oleh karenanya, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia. (Kompas.com)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya