Fotokita.net - Wanita kebaya merah kini tak berkutik. Dia telah ditahan polisi. Terkini, foto sosok wanita yang mengenakan kebaya merah dalam video viral 16 menit tanpa sensir sengaja disebarkan di media sosial.
Polisi menetapkan dua orang pemeran video kebaya merah sebagai tersangka. Keduanya adalah ACS dan AH. Penetapan tersangka dilakukan seusai pemeriksaan setelah keduanya ditangkap pada Minggu (6/11/2022).
"Iya, sudah (tersangka)," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes M Farman kepada wartawan pada Senin (7/11/2022). Wanita kebaya merah kini sudah tak berkutik lantaran ditahan polisi.
Namun Farman masih enggan menjelaskan detail pasal dan ancaman hukuman pidana terhadap kedua pemeran video viral 16 menit yang menampilkan wanita kebaya merah beradegan ranjang itu.
"Detailnya disampaikan Kabid Humas Polda Jatim (Kombes Pol Dirmanto) besok ya, Mas," ujarnya.
ACS dan AH diamankan pada Minggu (7/11/2022). Mereka diamankan atas beredarnya video viral wanita kebaya merah dengan pemeran mereka berdua. Keduanya diamankan menuju Polda Jatim untuk diproses lebih lanjut hingga Selasa (8/11/2022).
Kemunculan video si wanita kebaya merah dan si pria handuk putihmenjadi ramai diperbincangkan karena melakukan adegan hubungan intim dalam video tersebut.
Adapun si wanita kebaya merah dalam video berdurasi 16 menit yang viral itu tampak bersama dengan seorang pria yang menggunakan handuk putih kemudian melakukan hal tak senonoh dalam kamar.
Buntutnya, si wanita kebaya merahdan si pria handuk putih yang melakukan adegan tak senonoh itu menjadi viral di media sosial, terutama di Twitter. Kini ditahan polisi, identitas wanita kebaya merah pun akhirnya terbongkar.
Ternyata sosok wanita kebaya merahdalam video tersebut berasal dari Malang dan sang pria, si handuk putih berasal dari Surabaya, Jawa Timur.
Aparat Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pasangan yang berperan dalam video porno itu di daerah Mendokan, Surabaya, Jawa Timur.