Follow Us

Dugaan Suap Ferdy Sambo Menguap, Ini Alasan Eks Pegawai KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 28 September 2022 | 14:28
ni alasan eks pegawai KPK terima tawaran menjadi pengacara Putri Candrwathi. Dugaan suap Ferdy Sambo bak menguap di laci KPK.
Istimewa

ni alasan eks pegawai KPK terima tawaran menjadi pengacara Putri Candrwathi. Dugaan suap Ferdy Sambo bak menguap di laci KPK.

Hasto menjelaskan kedatangan LPSK lantaran terkait adanya pemanggilan dari KPK untuk verifikasi dugaan suap Ferdy Sambo. LPSK, kata Hasto, kemudian menceritakan kejadian itu.

"Dipanggil. Kami ceritakan prosesnya seperti kejadiannya saja," ujar Hasto.

Hasto kemudian menyebut LPSK memiliki peraturan kode etik. Anggota maupun pimpinan LPSK dilarang menerima apa pun dari seseorang yang berusaha mempengaruhi suatu penanganan kasus.

"Di LPSK itu kan ada etik jadi seseorang yang menerima karena orang yang berusaha mempengaruhi ini itu akan diberhentikan, jadi staf LPSK udah paham yang begitu langsung ditolak," jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, KPK mengundang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. LPSK akan dimintai keterangan mengenai dugaan suap di kasus pembunuhan yang diduga dilakukan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Hotman Paris Tolak Duit Gede dari Ferdy Sambo, Ini Alasan Eks Jubir KPK Jadi Pengacara Putri Candrawathi

ni alasan eks pegawai KPK terima tawaran menjadi pengacara Putri Candrwathi. Dugaan suap Ferdy Sambo bak menguap di laci KPK.
Istimewa

ni alasan eks pegawai KPK terima tawaran menjadi pengacara Putri Candrwathi. Dugaan suap Ferdy Sambo bak menguap di laci KPK.

“Terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri pada Senin (22/8/2022).

Ali mengatakan KPK menangani setiap pengaduan ke lembaganya secara profesional. KPK, kata dia, juga proaktif untuk mengumpulkan informasi tambahan dari laporan tersebut.

Dia berharap LPSK bisa membantu untuk menambah informasi dan data mengenai dugaan suap tersebut. KPK membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi setiap laporan.

“Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud,” kata dia.

Sebelumnya, sejumlah pengacara yang tergabung dalam Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan melaporkan dugaan suap dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat ke KPK pada 15 Agustus 2022.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest