Fotokita.net - Berikut 7 fakta Yosep Parera pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Yosep pengacara asal Flores, Nusa Tenggara Timur ini sempat membanggakan dirinya sebagai pendiri Rumah Pancasila, yang menyebarkan nilai-nilai dan filosofi dasar negara Indonesia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yosep Parera buka suara. Dia mengklaim jadi korban sistem. Yosep menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.
"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," ujar Yosep Parera kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat (23/9/2022).
Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit. "Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.
Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.
"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.
Yosep Parera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama sembilan orang lainnya. Salah satunya, Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Berikut ini 7 fakta Yosep Parera pengacara kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang sempat membanggakan Rumah Pancasila.
Baca Juga: 10 Fakta Hasnaeni Moein Si Wanita Emas Jadi Tersangka Korupsi, Ayahnya Terlibat Skandal Foto Syur
1. Minta maaf terbuka