Follow Us

Lulusan Madrasah, Pemuda Madiun Tersangka Kasus Bjorka Dapat Uang dari Polisi Gegara Lakukan Ini, Foto Terkininya Lenyap

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 17 September 2022 | 08:28
Pemuda Madiun yang lulusan madrasah itu ditetapkan tersangka kasus Bjorka. Dia sempat dapat uang dari polisi gegara lakukan ini.
Istimewa

Pemuda Madiun yang lulusan madrasah itu ditetapkan tersangka kasus Bjorka. Dia sempat dapat uang dari polisi gegara lakukan ini.

Fotokita.net - Pemuda bernama Muhammad Agung Hidayatullah (MAH) telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyebaran data yang dilakukan oleh hacker Bjorka. Pihak keluarga menyebutkan, pemuda lulusan Madrasah Aliyah Negeri ini sempat mendapatkan uang dari seseorang yang mengaku polisi gegara lakukan ini.

Pemuda berusia 21 tahun itu yang tercatat sebagai warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun diamankan polisi pada Rabu (14/9/2022). Setelah sempat dipulangkan, MAH ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membantu hacker Bjorka.

Pihak keluarga yang masih terkejut atas penetapan status tersangka meminta maaf ke publik terkait apa yang dilakukan pemuda Madian itu. Namun, keluarga juga sempat bercerita, tersangka kasus Bjorka itu sempat mendapatkan uang dari seseorang yang mengaku polisi gegara lakukan ini. Foto terkininya lenyap.

Ayah MAH, Jumanto yang mewakili pihak keluarga, mengaku kaget atas penetapan anaknya sebagai tersangka yang membantu dalam kasus hacker Bjorka. Sebab, MAH selama ini dikenal sebagai anak yang pendiam dan agamis. Pemuda yang sehari berjualan es ini tercatat sebagai lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kembangsawit, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

"Kaget saja. Selama ini anaknya tidak pernah kemana-mana, bahkan luar kota. Tiba-tiba kemarin dibawa dan sekarang ini ditetapkan tersangka," kata Jumanto yang ditemui wartawan Antara di Madiun pada Jumat (16/9/2022).

Jumanto juga meminta maaf kepada publik atas perbuatan anaknya. "Kami mewakili keluarga memohon maaf kalau ada salah. Mungkin, ketik-ketik terlalu atau tidak sengaja. Saya selaku perwakilan keluarga, mohon maaf kepada semuanya," papar Jumanto.

Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo mengatakan, pemuda Madiun itu ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan melanggar UU ITE. "Pasal UU ITE, coba nanti ditanyakan dulu," kata Dedi kepada wartawan yang meminta konfirmasinya di Jakarta, Jumat (16/9/2022). Dedi menjelaskan pihak penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh timsus bentukan pemerintah.

Baca Juga: Sebelum Ditangkap Gegara Hacker Bjorka, Pemuda Madiun Alami Kejadian Aneh Begini di HP Miliknya, Foto Penjual Es Dibahas

Pemuda Madiun yang lulusan madrasah itu ditetapkan tersangka kasus Bjorka. Dia sempat dapat uang dari polisi gegara lakukan ini.
Istimewa

Pemuda Madiun yang lulusan madrasah itu ditetapkan tersangka kasus Bjorka. Dia sempat dapat uang dari polisi gegara lakukan ini.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, MAH tak dilakukan penahanan melainkan saksi wajib lapor. "Yang bersangkutan tersangka dan tidak ditahan, dikenakan wajib lapor karena kooperatif. Info dari Timsus," kata dia.

Penetapan MAH sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka diumumkan oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Ade Yahya Suryana di Gedung Divisi Humas Mabes Polri pada Jumat (16/9/2022).

"Kita ketahui bersama bahwa pemerintah Republik Indonesia telah membentuk timsus yang terdari dari beberapa lembaga di antaranya disitu ada kepolisian, BIN, BSSN, kemudian Polhukam, Kominfo. Jadi timsus telah melakukan bebarapa upaya dan berhasil mengamankan tersangka inisial MAH," terang Ade kepada wartawan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest