Jawaban dan penjelasannya:
Dalam pemerintahan yang demokratis diterapkan asas-asas demokrasi. Adapun asas demokrasi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan
Adanya jaminan terhadap rakyat untuk dapat berpartisipasi didalam menentukan kebijakan negara dengan perlindungan hukum berupa perundang-undangan yang berlaku.
Jadi rakyat dapat ikut berperan sesuai status dan kompetensi masing-masing dengan batasan-batasan peraturan yang berlaku.
2. Pengakuan harkat dan martabat manusia
Jaminan hukum terhadap pelaksanaan hak asasi manusia juga terdapat di konstitusi, yaitu pasal 27 sampai 34 UUD 1945 dan peraturan-peraturan pelaksana lainnya.
4. Bagaimana ciri-ciri pokok pemerintahan yang demokratis?
Selain asas kita juga dapat mengenali ciri-ciripokok pemerintahan yang demokratis. Adapun Ciri–ciri pokok pemerintahan yang demokratis, yaitu:
1. Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan umum (rakyat). Berdasarkan ciri ini maka dapat diidentifikasi ciri-ciri: