Follow Us

Pengalaman Jadi Intel Ferdy Sambo, Usaha Tersangka Obstruction of Justice Lindungi Sang Komandan Dibongkar Istri Sendiri, Foto Kompol Baiquni Muncul

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 11 September 2022 | 21:31
Usaha tersangka obsctruction  of justice melindungi Ferdy Sambo malah dibongkar istri sendiri. Kompol Baiquni pengalaman jadi intel.
Kolase

Usaha tersangka obsctruction of justice melindungi Ferdy Sambo malah dibongkar istri sendiri. Kompol Baiquni pengalaman jadi intel.

Fotokita.net - Kompol Baiquni Wibowo tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dalam sidang etik, Kompol Baiquni dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Saat ini, Kompol Baiquni mengajukan mengajukan banding atas atas pemecatan hasil dari putusan sidang kode etik Polri. Dalam sidang etik, peran Baiquni diungkap. Dia berperan dalam menghancurkan serta menghilangkan CCTV terkait pembunuhan Brigadir J.

Kompol Baiquni sebelumnya berpengalaman menjadi intel andalan Irjen Ferdy Sambo. Usaha tersangka obsctruction of justice untuk melindungi sang komandan malah dibongkar istri sendiri. Foto Kompol Baiquni akhirnya muncul di media massa.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan, hasil keputusan Komite Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. "Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," sebut Dedi kepada wartawan di Mabes Polri pada Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebutkan, sanksi etika untuk Kompol Baiquni adalah pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Kompol Baiquni juga dikenai sanksi untuk ditempatkan di tempat khusus.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patsusnya di provos," ujar Dedi.

"Perannya BW sama dengan Pak CP (Chuck Putranto) aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Dedi. "Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tegasnya.

Setelah mendapatkan keputusan pemecatan dari sidang etik, Kompol Baiquni mengajukan banding. "Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan mengajukan banding juga," ujar Dedi Prasetyo.

Baca Juga: Tanpa Sengaja Bongkar Skenario Busuk Ferdy Sambo, Istri Kompol Baiquni Wibowo Ternyata Berhenti Kerja dari Perusahan Mentereng Ini, Foto Terkininya Disembunyikan

Usaha tersangka obsctruction  of justice melindungi Ferdy Sambo malah dibongkar istri sendiri. Kompol Baiquni pengalaman jadi intel.
Youtube

Usaha tersangka obsctruction of justice melindungi Ferdy Sambo malah dibongkar istri sendiri. Kompol Baiquni pengalaman jadi intel.

Dedi mengatakan pengajuan banding itu merupakan hak Baiquni. Namun, kata dia, Komite Kode Etik Polri sudah memeriksa saksi, barang bukti dan fakta-fakta di persidangan. Hasilnya, komite dengan suara bulat memutuskan untuk memberhentikan Baiquni tidak dengan hormat dari Polri.

Selain pemecatan, sidang yang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing itu juga menjatuhkan dua sanksi kepada Baiquni. Pertama dalah sanksi etika yaitu menyatakan perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela dan kedua sanksi administratif, yaitu melakukan penempatan khusus terhadap Baiquni selama 23 hari.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest