"Kalau orang Jawa bilang, becik ketitik olo ketoro (sebuah kebaikan maupun sebuah keburukan pada suatu saat nanti akan terlihat dengan sendirinya). Toh akibatnya akan kembali ke kita," pungkasnya.
Sosok Djoko Budiharjo itu diungkap Penasihat Hukum Pinangki saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/9/2020). Eksepsi itu dibacakan bergantian, di antaranya Aldres Napitupulu dan Jefri Moses.
"Dalam kesempatan ini kami sedikit menyampaikan mengenai profile terdakwa agar diketahui dan menjadi pertimbangan awal dari Majelis Hakim, hal ini sengaja terdakwa sampaikan di persidangan ini sekaligus menjawab pertanyaan yang juga sering dilontarkan di media perihal gaya hidup yang dianggap berkelebihan dan tidak sesuai profil sebagai jaksa," kata penasihat hukum.
Pinangki secara resmi menikahi Djoko Budiharjo pada 2006. Ia menikahi Djoko yang berstatus duda selama dua tahun lamanya. "Namun pernikahan antara terdakwa dan suaminya ini berakhir dengan meninggalnya Djoko Budiharjo pada Februari 2014," kata dia.
Djoko selama hidupnya pernah menjabat sebagai Kajati Riau, Kajati Sulawesi Tenggara, Kajati Jawa Barat, terakhir sebagai Sesjamwas. Kemudian setelah pensiun, Djoko berpraktek sebagai advokat.
Saat Djoko berprofesi advokat inilah Pinangki mengetahui suaminya menyimpan uang dalam bentuk bank notes mata uang asing.
Hal itu bentuk warisan kepada Jaksa Pinangki untuk kelangsungan hidup karena Djoko menyadari tidak akan bisa mendampingi istrinya yang terpaut beda usia 41 tahun. "Sehingga almarhum pun menyiapkan banyak tabungan tersebut," kata dia.
Selepas ditinggal sang suami, Jaksa Pinangki akhirnya menikah dengan perwira Polri, Napitupulu Yogi Yusuf.
Dan mengingat peninggalan Djoko yang cukup banyak itu, maka dalam pernikahan keduanya ini membuat Perjanjian Pisah Harta dengan Napitupulu Yogi Yusuf.
Aldres mengatakan, pemaparan soal riwayat Djoko untuk memberikan pencerahan terkait sumber pendapatan Jaksa Pinangki.