"Terhadap viralnya DVR CCTV Pos Satpam yang rusak sehingga menimbulkan laporan polisi di DITTIPIDSIBER BARESKRIM POLRI dan dugaan keterlibatan beberapa anggota saya adalah murni perintah dan tunggung jawab saya selaku Kadiv Propam saat itu," lanjut suami Putri Candrawathi itu.
Dalam surat itu, Ferdy Sambo juga menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Kompleks Polri Duren Tiga.
"Dalam ini perlu saya tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria terkait pengrusakan DVR CCTV pos satpam Duren Tiga.
Adapun yang dilaporkan Oleh BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah adanya tindakan pengamanan DVR CCTV di dalam rumah dinas Duren Tiga Oleh Pusinafis Bareskrim Polri yang tidak sesuai prosedur," tegas eks Kadiv Propam Polri.
Demikian surat pernyataan ini saya buat agar data menjadi acuan dan keterangan tambahan untuk rekan-rekan penyidik, sehingga jangan sampai penyidik memproses hukum orang yang tidak bersalah, mengingat BJP Hendra Kurniawan dan KBP Agus Nurpatria adalah aset sumber daya manusia Polri yang sudan lama bertugas di Biro Paminal Div Propam Polri," tutup Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo minta 2 anak buahnya dibebaskan dari tuduhan obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
(*)