Follow Us

Pengacara Brigadir J Dilarang Masuk, Deolipa Yumara Sebut Kuat Maruf Kepergok Berbuat Intim dengan Majikannya, Foto Adegan Rekonstruksi Disebarkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 30 Agustus 2022 | 13:45
Deolipa Yumara sebut Kuat Maruf kepergok berbuat intim dengan majikannya, Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J dilarang masuk.
Youtube

Deolipa Yumara sebut Kuat Maruf kepergok berbuat intim dengan majikannya, Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J dilarang masuk.

Fotokita.net - Keluarga Brigadir J kesal melihat pengacara mereka dilarang masuk ke lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan ajudan Irjen Ferdy Sambo di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri. Kekesalan keluarga Brigadir J ditumpahkan melalui media sosial hingga membuat heboh netizen.

Tim pengacara Brigadir J memprotes kepolisian melarang mereka untuk turut serta menyaksikan langsung rekonstruksi dugaan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022). Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak langsung memberikan keterangan kepada wartawan di depan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Pengacara Brigadir J dilarang masuk lokasi rekonstruksi sudah bikin heboh, eks kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara menyebut, Kuat Maruf kepergok berbuat intim dengan majikannya, Putri Candrawathi. Foto adegan rekonstruksi disebarkan.

Kamaruddin Simanjuntak mengecam adanya tindakan dari pihak kepolisian yang melarang pihak pengacara melihat rekonstruksi ulah kasus pembunuhan Brigadir J.

Kamaruddin menyebutkan, sejak pagi dia sudah bersiap mengikuti proses rekonstruksi. Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.

Baca Juga: Lihat ART Ferdy Sambo Siram Darah di TKP, Anak Buah Kapolda Metro Jaya Cuma Respons Begini, Foto Putri Candrawathi Tanpa Baju Tahanan Dibahas
Deolipa Yumara sebut Kuat Maruf kepergok berbuat intim dengan majikannya, Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J dilarang masuk.
Youtube

Deolipa Yumara sebut Kuat Maruf kepergok berbuat intim dengan majikannya, Putri Candrawathi. Pengacara Brigadir J dilarang masuk.

"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," papar Andi kepada wartawan pada Selasa (30/8/2022).

Andi menambahkan, tidak ada ketentuan khusus terkait proses rekonstruksi yang menyatakan wajib dihadiri oleh korban maupun tim kuasa hukumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," kata Andi. Proses rekonstruksi sudah diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM, hingga LPSK, tambah Andi.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya. Proses reka ulang diawasi oleh Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK," tegasnya.

Foto adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo disebarkan di media massa. Proses reka ulang ini hanya bisa disaksikan melalui tayangan langsung YouTube Polri TV. Wartawan juga hanya diperbolehkan menunggu di bagian depan rumah Ferdy Sambo.

Sebelum pengacara Brigadir J dilarang masuk, eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara sudah memberikan informasi yang mengejutkan. Dalam tayangan tvOne, Deolipa Yumara mengungkapkan pendapatnya bahwa rekonstruksi hanya bisa mengungkap fakta-fakta kejadian saja dan bukan motif.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest