“Bisa jadi (pengaruh Sambo) masih ada. Tetapi kami mendesak untuk terus dikurangi, dihilangkan. Kalau nanti (Polri) masuk angin, ya kami pasti teriak,” ucap Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto kepada kumparan, Jumat (19/8).
Kekhawatiran serupa dikemukakan pengacara keluarga Brigadir J, Nelson Simanjuntak. “Keragu-raguan itu tetap ada. Teori curiga itu wajib. (Awas Sambo), kalau kau menyimpang, hukum karma datang kepada kau.”
Kasus pembunuhan Yosua terbuka berkat berubahnya kesaksian Bharada Richard. Artinya, sejak kasus muncul pada 11 Juli sampai awal Agustus, kebohongan Sambo bertumpu pada Richard.
Komnas HAM pun berpesan agar keterangan Bharada E yang krusial juga dijaga. Jangan sampai kesaksian itu mendadak berubah di pengadilan karena alasan atau tekanan apa pun. Sebab, bukan hal mustahil keterangan saksi atau tersangka di persidangan tidak sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan. Mencabut BAP tak jarang terjadi.
“Kami bilang ‘Hati-hati.’ Kalau besok di persidangan Richard tiba-tiba menarik BAP, bagaimana?” ujar Taufan.
Sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah untuk membuktikan tindak pidana terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Petinggi Komnas HAM sampai wanti-wanti bagini ke Tim Khusus Polri. Suami Putri Candrawathi punya sifat manipulatif. Foto ini buktinya.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Prof. Hibnu Nugroho menyatakan, keterangan di tingkat penyidikan berpotensi besar berubah di persidangan. Dan perubahan tersebut lumrah dalam proses hukum. Apalagi jika seorang saksi juga berstatus tersangka, hal itu tak memiliki dampak hukum.
Hal tersebut sesuai Pasal 52 KUHAP yang berbunyi, “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.”
Hibnu menerangkan, “Potensi mencabut masih dimungkinkan. Jangankan di penyidikan, di persidangan pun masih memungkinkan… Keterangan tersangka boleh dikatakan bernilai, atau tidak bernilai, karena bisa terjadi pengingkaran.”
Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Mudzakkir, membenarkan hal itu. “Pengakuan tersangka bisa bolak-balik, itu enggak ada sanksinya apa-apa. Mencabut keterangan juga enggak ada (ancaman hukuman untuk) keterangan palsu. (Tapi) kalau bukan tersangka, (bisa terancam hukuman jika memberikan) keterangan palsu,” paparnya kepada tim wartawan kumparan yang mewawancarainya.