Ferdy Sambo mengenakan seragam Polri lengkap. Ferdy Sambo diapit dua personel Propam. Setelah memberikan hormat kepada ketua sidang, Ferdy Sambo kemudian duduk di kursi yang disediakan.
Ferdy Sambo terancam sejumlah sanksi hingga paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan nasib Ferdy Sambo di Polri akan langsung ditentukan hari ini.
"Akan ditentukan hari ini juga sesuai dengan perintah Pak Kapolri. Semua berjalan secara paralel dan harus cepat. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Sidik Timsus, dalam hal ini terkait masalah pembuktian kasus 340 subsider 338 juncto 55, 56, yang saat ini sudah tahap I, harus segera diproses," katanya.
"Saat keputusan sidang komisi atau vonis, akan saya berikan kesempatan kepada teman-teman untuk meliput juga dengan visual dan audio jadi lengkap semuanya," lanjut dia.
Foto Ferdy Sambo duduk di kursi pesakitan sidang etik menjadi perbincangan hangat. Ternyata Ferdy Sambo adalah penyidik Bareskrim Polri yang bikin Ahok jadi tersangka. Foto eks Kadiv Propam disorot.
Surat pemanggilan Basuki Tjahaja PurnamaaliasAhok untuk bertemu Ferdy Sambokembali beredar. Surat pemanggilanAhok bertemu tersebut saat Sambo berpangkat Kombes Pol dan jauh sebelum Irjen Polisi itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Surat pemanggilan bertanggal 30 November 2016 itu ditanda tangani Brigjen Pol Agus Adrianto selaku Direktur Tindak Pidana Umum.

Ferdy Sambo yang duduk di kursi pesakitan ternyata penyidik Bareskrim yang bikin Ahok jadi tersangka. Foto eks Kadiv Propam disorot.
Dalam surat pemanggilan yang kini viral dibagikan di WhatsApp tersebut bertuliskan, Memanggil:
Nama: Basuki Tjahja Purnama alias Ahok. Jabatan : Gubernur DKI Alamat: Jalan Pantai Mutiara, Blok J no 39 penjaringab Jakarta Utara.
Bertemu dengan Kombes Pol Ferdy Sambo SH, S.IK, MH dan tim di ruang rapat divisi Propam Polri, jalan Trunojoyo Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 1 Desember 2016 pukul 09.00 WIB untuk dihadapkan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung (tahap II) dalam dugaan tindak pidana penghinaan atau penodaan terhadap suatu agama di Indonesia dan atau penghinaan terhadap suatu golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 156a KUHP dan atau pasal 156 KUHP.