Follow Us

Sudah Damai dengan Kabareskrim, Eks Pengacara Bharada E Suruh Biduan Dangdut Ini Kembali ke Kristen, Foto Chat Deolipa Sampai Disebarkan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:20
Eks pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyuruh biduan dangdut ini kembali ke Kristen. Foto chatnya sampai disebarkan.
Facebook

Eks pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyuruh biduan dangdut ini kembali ke Kristen. Foto chatnya sampai disebarkan.

Fotokita.net - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E Deolipa Yumara sudah menyatakan damai dengan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. Deolipa membatalkan niatnya mempolisikan jenderal bintang 3 itu.

Deolipa secara blak-blakan meminta maaf kepada Komjen Agus Andrianto atas ucapannya setelah kuasanya dicabut Bharada E secara mendadak. Dengan darah aktivis yang mendidih, Deolipa mengancam menuntut Bharada E. Bahkan, Kabareskrim ikut disentil pengacara lulusan FH Universitas Indonesia itu.

Terkini, Deolipa menyatakan sudah berdamai dengan Kabareskrim di depan awak media. Namun, eks pengacara Bharada E itu menyuruh biduan dangdut ini kembali memeluk agama Kristen. Foto chat Deolipa sampai disebarkan di media sosial.

Dalam sejumlah pemberitaan, Deolipa Yumara sempat mengunjungi kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Mantan pengacara Bharada E ini ingin menggugat Bharada E hingga Bareskrim Polri untuk membayar fee sebesar Rp 15 miliar.

"Hari ini kita sudah memasukkan gugatan perbuatan melawan hukum dari pengacara merah putih, saya Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin. Jadi kita ajukan gugatan terhadap tiga orang tergugat," terang Deolipa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/8/2022).

"Adalah Tergugat I, Richard Eliezer Pudihang Lumiu; Tergugat II, Ronny Talapessy, yaitu pengacara yang mengaku sebagai pengacara barunya Richard Eliezer; dan Tergugat III Kabareskrim (Komjen Agus Andrianto)," beber pengacara yang juga berprofesi sebagai pemusik ini.

Deolipa meminta PN Jaksel mengabulkan gugatannya, yakni menjatuhkan hukuman membayar fee pengacara senilai Rp 15 miliar. "Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara kepada para penggugat sebesar Rp 15 miliar," tambah pengacara yang juga lulusan Fakultas Psikologi ini.

Dalam kesempatan kesempatan berbeda, Deolipa juga menekankan, bakal melaporkan Komjen Agus Andrian jika laporannya ke pengacara baru Bharada E, Ronny Talapessy, naik penyidikan. Deolipa melaporkan Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Baca Juga: Mau Tiru Pelukan Kapolda Metro ke Ferdy Sambo, Deolipa Yumara Setuju Ucapan Kabareskrim Soal Penyebab Kematian Brigadir J, Begini Foto Terkininya

Eks pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyuruh biduan dangdut ini kembali ke Kristen. Foto chatnya sampai disebarkan.
Facebook

Eks pengacara Bharada E Deolipa Yumara menyuruh biduan dangdut ini kembali ke Kristen. Foto chatnya sampai disebarkan.

"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim.

Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest