Follow Us

'Jangan Di Sini Dong' Putri Candrawathi Berbaring di Sofa Respons Begini Saat Didekati Brigadir J, Foto Buktinya Ditelusuri

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 22 Agustus 2022 | 10:43
Putri Candrawathi yang berbaring di atas sofa beri respons begini saat didekati Brigadir J. Foto buktiya ditelusuri di rumah Ferdy Sambo.
Facebook

Putri Candrawathi yang berbaring di atas sofa beri respons begini saat didekati Brigadir J. Foto buktiya ditelusuri di rumah Ferdy Sambo.

Fotokita.net - Putri Candrawathi dikabarkan sedang berbaring di atas sofa ruang tengah rumah Irjen Ferdy Sambo yang berada di Magelang, Jawa Tengah. Istri Ferdy Sambo beri respons begini saat didekati Brigadir Yosua atau Brigadir J. "Jangan di sini dong," kata Putri.

Peristiwa yang terjadi di ruang tengah rumah Ferdy Sambo di Magelang itu disaksikan Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi. Melihat adegan Brigadir J dengan Putri Candrawathi, Kuat Maruf langsung menghardik ajudan Irjen Ferdy Sambo.

Saat didekati Brigadir J, Kuat Maruf mengaku melihat Putri Candrawathi tengah berbaring di atas sofa ruang tengah. Emosinya meledak ketika dia menganggap Brigadir J berbuat lancang terhadap istri Ferdy Sambo. Foto buktinya ditelusuri Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kuat Maruf telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia menjadi tersangka bersama Irjen Ferdy Sambo dan Bripka Ricky Rizal. Sebelumnya, Bhrada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut keterangan Tim Khusus yang dikomandani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus pembunuhan berencana ajudannya itu.

Sementara itu, Bharada RE berperan menembak Brigadir J. Berikutnya, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf memiliki andil dengan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Tim Khusus juga menyebutkan, seluruh tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.

Selang beberapa lama, Tim Khusus Polri kembali menggelar konferensi pers. Kali ini, Polri menetapkan Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Belum Sempat Dibakar Ferdy Sambo, Barang Bukti Ini Bikin Suami Putri Candrawathi Pasrah Dijerat Hukuman Mati, Foto Lawasnya Sempat Beredar

Putri Candrawathi yang berbaring di atas sofa beri respons begini saat didekati Brigadir J. Foto buktiya ditelusuri di rumah Ferdy Sambo.
Facebook

Putri Candrawathi yang berbaring di atas sofa beri respons begini saat didekati Brigadir J. Foto buktiya ditelusuri di rumah Ferdy Sambo.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran Putri terungkap dari CCTV vital yang akhirnya ditemukan penyidik. Dia mengatakan peran Putri yakni mengikuti skenario awal yang telah dirancang Sambo.

"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS (Ferdy Sambo)," kata Komjen Agus kepada wartawan pada Sabtu (20/8/2022).

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest