Follow Us

Karir Moncer di Divisi Propam Polri, Mimpi Kombes Agus Nurpatria Luluh Lantak Usai Masuk Klaster Perusak CCTV Ferdy Sambo, Foto Sosoknya Ikut Dicari

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:53
Mimpi Kombes Agus Nurpatria yang punya karir moncer harus luluh lantak usai masuk klaster perusak CCTV Ferdy Sambo. Foto sosoknya dicari.
Facebook

Mimpi Kombes Agus Nurpatria yang punya karir moncer harus luluh lantak usai masuk klaster perusak CCTV Ferdy Sambo. Foto sosoknya dicari.

- Klaster 3: Transmisi data CCTV dan perusakan: Kompol PW, Kompol CP, dan AKBP AM

- Klaster 4: Pihak yang menyuruh: Tersangka Irjen Ferdy Sambo, Brigjen HK, dan Kombes AN

- Klaster 5: 4 orang diperiksa polisi yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR

Pada saat menangani TKP, Kombes Agus Nurpatria menjabat sebagai Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengamankan, mencopot, mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Aspol Duren Tiga dengan DVR CCTV yang baru.

Brigjen Asep Edi Suheri juga menjelaskan pasal-pasal yang bisa dikenakan kepada para polisi yang melakukan 'obstruction of justice'. Bentuk-bentuk perintangan penyidikan itu di antaranya mengganti CCTV, pemindahan, perusakan, atau menyuruh memindahkan barang bukti.

"Ini ancamannya lumayan tinggi," kata Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Curhat Istrinya Viral, Brigjen Hendra Kurniawan Punya Peran Begini Saat Urus CCTV Kasus Ferdy Sambo, Foto Keluarganya Sempat Muncul

Mimpi Kombes Agus Nurpatria yang punya karir moncer harus luluh lantak usai masuk klaster perusak CCTV Ferdy Sambo. Foto sosoknya dicari.
Facebook

Mimpi Kombes Agus Nurpatria yang punya karir moncer harus luluh lantak usai masuk klaster perusak CCTV Ferdy Sambo. Foto sosoknya dicari.

Asep menyebut sejumlah pasal. Dari UU ITE, dia menyebut Pasal 32 dan 33. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana 8,9, hingga 10 tahun penjara. Asep juga menyebut KUHP, yakni Pasal 221 dan Pasal 223. Masing-masing pasal obstruction of justice itu mengandung ancaman 9 bulan dan 2 tahun 8 bulan kurungan.

Sebelum masuk klaster perusak CCTV kasus Ferdy Sambo, Agus Nurpatria punya karir moncer di Divisi Propam Polri. Mimpi Agus Nurpatria seperti luluh lantak. Agus mendapatkan promosi jabatan pada tahun 2019.

Ketika itu, Agus naik pangkat sekaligus menduduki jabatan sebagai Kabid Propam Polda Banten. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/2853/X/ Kep/2019 Tanggal 21 Oktober 2019, Agus mendapatkan kenaikan pangkat dari AKBP menjadi Kombes Pol.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest