Habib Rizieq Shihab sendiri telah dilakukan penahanan sejak 12 Desember 2020.
Ada banyak vonis pengadilan yang mengantarkan Habib Rizieq ke penjara. Namun sebelum itu, sejak 2020, ia sudah mendekam di dalam tahanan lantaran terkait beberapa kasus.
Sejumlah kasus yang sampai ke pengadilan, terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, karena dianggap bersalah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Habib Rizieq Shihab bebas dari bui dalam kondisi begini. Sang ulama sempat foto bareng petugas di Rutan Bareskrim Polri.
Pada irisan kasus yang sama, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, terkait kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Selain kasus tersebut, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran terkait hasil tes usap di RS UMMI.
Terkait kasus itu, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 tahun di potong masa penahanan. Atas beragam kasus, dan hukuman tersebut, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar meminta doa agar kliennya bisa segera dibebaskan hari ini. “Alhamdulillah. Benar, hari ini dibebaskan,” begitu kata Azis.
Aziz juga menjelaskan bahwa dirinya saat ini sedang mendampingi Habib Rizieq Shihab. Kata Aziz, Habib Rizieq dalam kondisi sehat. "Alhamdulillah (HRS) baik sehat," ujarnya.
Namun Azis, belum menjelaskan pada jam berapa penjemputan terhadap Habib Rizieq, untuk menghirup udara segar.