Follow Us

Profil Debby Kurniawan, Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat yang Terpilih dari Dapil Jatim X, Foto Wajahnya Mulai Dicari-cari

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 14 Juli 2022 | 21:59
Berikut profil Debby Kurniawan yang foto wajahnya mulai dicari-cari. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini terpilih dari Dapil Jatim X.
Facebook

Berikut profil Debby Kurniawan yang foto wajahnya mulai dicari-cari. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini terpilih dari Dapil Jatim X.

Laporan itu juga dibenarkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dan sedang diusut oleh Bareskrim Polri. DK dilaporkan terkait dugaan melanggar Pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Dokumen tersebut menyatakan dugaan pencabulan itu terjadi di Jakarta, Semarang, dan Lamongan. DK disebut berasal dari fraksi Partai Demokrat. Ia merupakan anggota Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur X.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Imelda Sari mengatakan belum mendapatkan laporan terkait kasus dugaan pencabulan. "Maaf saya belum mendapatkan info terkait hal tersebut," kata Imelda awak media TvOnenews, Kamis (14/7/2022).

DK dilaporkan soal dugaan pelanggaran Pasal 289 KUHP tentang Tindak Pidana Pencabulan. Saat ini, ia masih berstatus sebagai terlapor.

Baca Juga: Akui Sudah Terima Surat Soal Isu Kudeta Demokrat, Jokowi Malah Mantap Beri Jawaban Ini Buat Anak SBY

Berikut profil Debby Kurniawan yang foto wajahnya mulai dicari-cari. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini terpilih dari Dapil Jatim X.
Facebook

Berikut profil Debby Kurniawan yang foto wajahnya mulai dicari-cari. Anggota DPR Fraksi Partai Demokrat ini terpilih dari Dapil Jatim X.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sedang menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan yang dilakukan anggota DPR RI, berinisial DK.

Berdasarkan surat undangan dari Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor pada 14 Juli 2022, dituliskan bahwa DK diduga melakukan pencabulan di wilayah Jakarta; Semarang, Jawa Tengah; dan Lamongan, Jawa Timur.

Surat pemanggilan itu didasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V, tanggal 15 Juni 2022 dan surat perintah penyelidikan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022, Dittipidum, tanggal 24 Juni 2022.

Dalam surat undangan itu, terlapor DK diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 289 KUHP.

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, pemanggilan yang dilayangkan penyidik Dittipidum ke pelapor ditujukan untuk meminta klarifikasi.

“Kasus DK, saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022). Nurul mengatakan, panggilan terhadap pelapor DK dijadwalkan pada hari ini.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest