Follow Us

Cabut Izin ACT, Pengganti Tri Rismaharini Ternyata Lebih Galak, Foto Mensos Ad Interim Jadi Sorotan

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 06 Juli 2022 | 14:43
Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.
Facebook

Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata dia.

Muhadjir mengatakan pemerintah juga bakal menyisir kembali izin yang telah diberikan kepada lembaga-lembaga pengumpul sumbangan usai menemukan kejanggalan yang dilakukan ACT.

"Pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap ijin-ijin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," kata Muhadjir.

Muhadjir menyebut, langkah pencabutan izin ini diambil sebagai bukti pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Baca Juga: Foto Risma Marah-marah Disorot, Ucapan Mensos Justru Bikin Hati Orang Papua Terluka

Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.
Facebook

Pengganti Tri Rismaharini ternyata lebih galak. Mensos ad interim langsung cabut izin Aksi Cepat Tanggap (ACT) di hari pertamanya.

Bukan hanya itu, dalam laporan tersebut diketahui bahwa petinggi ACT disebut menerima sejumlah fasilitas mewah berupa mobil operasional jenis Alphard dan penggunaan dana donasi untuk operasional yang berlebihan.

Presiden Lembaga ACT, Ibnu Hajar sudah memberikan klarifikasi terkait dana operasional kantornya yang bernilai fantastis. Dia membenarkan gaji petinggi ACT khususnya jabatan presiden mencapai Rp 250 juta per bulan. Gaji fantastis itu mulai diterapkan pada awal tahun 2021.

Namun besaran gaji tersebut diturunkan karena donasi berkurang pada September 2021. Lembaga juga mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahun. Pemotongan tersebut digunakan untuk operasional termasuk membayar gaji.

Dia beralasan, banyaknya pemotongan yang dilakukan karena ACT bukanlah lembaga amal, melainkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag. Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," papar Ibnu, Senin (4/7/2022).

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan bahwa sumbangan dari publik yang boleh diambil maksimal 10 persen.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest