Selain polisikan Hotman Paris, ternyata pengacara Andar Situmorang juga ngotot jebloskan komedian Eko Patrio ke bui gegara omongan di TV. Foto sosoknya muncul di mana-mana.
Pada tahun 2014, Andar Situmorang meminta polisi segera menuntaskan kasus dugaan pelecehan terhadap marga Situmorang yang dijadikan bahan lawakan oleh komedian Eko Patrio dan Komar dalam sebuah acara variety show di sebuah stasiun televisi.Bukan cuma itu, Andar juga menuntut Eko dan Komar terkait dugaan pelanggaran hak cipta terhadap lagu ciptaannya tersebut.
"Laguku yang berjudul Situmorang itu tidak dikomersilkan tapi mereka menyanyikan di televisi enggak izin sama aku," ucap Andar usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2014).

Pengacara Andar Situmorang yang polisikan Hotman Paris juga ngotot jebloskan Eko Patrio ke bui gegara omongan di TV. Begini kronologinya.
Andar menyebutkan, Eko dan Komar yang mengemban tugas sebagai anggota DPR seharusnya mengerti tentang Undang Undang Hak Cipta."Mereka menyanyikan lagu Situmorang dengan diplesetkan kata-kata 'Lu Orang apa Si Monyet'," katanya geram.Andar Situmorang adalah Ketua Yayasan Karya Cipta Abadi Guru Nahum Situmorang yang membawahi 171 lagu ciptaannya. Termasuk lagu berjudul Situmorang Nabonggal, yang diplesetkan Eko dan Komar."Seluruh orang bermarga Situmorang di dunia tidak ada yang terima. Pemegang hak cipta lagu Situmorang Nabonggal adalah aku sendiri," tutup dia.
Komar dalam pusaran kasus pidana dengan laporan polisi dengan nomor laporan 2044/VI/2014/PMJ/Ditreskrimsus.
Laporan tersebut hingga kini masih bertahan di penyidik kepolisian daerah Metro Jaya (belum dicabut) yang di laporkan oleh Pengacara papan atas yang juga direktur eksekutif LSM GACD Andar Situmorang SH, MH. melalui kuasanya Christian Situmorang.
Andar M. Situmorang tak main-main melaporkan komedian sekaligus politisi H.QomardanEko Patrioke polisi pada 2014 lalu atas perbuatan pidana dugaan menghina dilakukanEkodanQomarterhadap lagu Batak berjudul,Situmorang Na Bonggal.
"Kalau pribadi saya maafkan, tapi tindak pidana tidak bisa, jadi belum ada damai. Tindak pidana yang sudah dilaporkan ke polisi sampai sekarang masih berproses sebab tidak Kadaluarsa kan?" ungkap Andar Situmorang, pada Februari 2020.
Sampai saat ini Andar belum bertemu langsung denganEkodanQomarterkait kasus yang dituduhkannya. Meski pun nantinya mereka melakukan pertemuan, ia memastikan proses hukum akan tetap berlanjut.