Follow Us

Punya Dendam ke Hotman Paris, Pengacara Iqlima Kim Tantang Sosok yang Polisikan Medina Zein, Foto Terkininya Dikomentari

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 25 Mei 2022 | 19:33
Pengacara Iqlima Kim Razman Arif Nasution menantang sosok yang berani polisikan Medina Zein. Razman masih punya dendam ke Hotman Paris.
Instagram

Pengacara Iqlima Kim Razman Arif Nasution menantang sosok yang berani polisikan Medina Zein. Razman masih punya dendam ke Hotman Paris.

Fotokita.net - Pengacara Iqlima Kim Razman Arif Nasution masih memendam dendam ke Hotman Paris. Sekalipun begitu, sang pengacara baru-baru ini menantang sosok yang polisikan Medina Zein. Foto terkininya dikomentari.

Hotman Paris mengklaim sudah melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim ke polisi terkait tuduhan pelecehan seksual.Pria perlente yang kerap dijuluki pengacara Rp 30 miliar itu membuat laporan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga melaporkan pengacara Iqlima Kim, Razman Arif Nasution.Sekalipun demikian, Hotman enggan menyebutkan kapan laporan tersebut dibuat. Pria yang senang koleksi mobil mewah ini mengaku sengaja merahasikan di mana laporan polisi itu ia layangkan. "Rahasia. Pokoknya target utama pengacaranya," kata Hotman, Jumat (20/5/2022).

Usai mendapatkan kabart dirinya dipolisikan Hotman Paris, Razman Arif Nasution mengaku tertawa lebar. Menurutnya, laporan Hotman ke polisi tak memiliki dasar hukum karena advokat dilindungi undang-undang dalam menjalankan profesi."Untuk [laporan kepada] saya, jawabnya [saya] tertawa lebar. Karena Hotman harus tahu UU Advokat," ungkap Razman yang dihubungi awak media, Sabtu (21/5/2022).Razman merujuk pada UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat Pasal 16 dan Pasal 18 ayat (2). Selain itu, ada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 tahun 2013.

Baca Juga: Mantan Suami Iqlima Kim Punya Profesi Mentereng, Makin Bernyali Lawan Hotman Paris, Foto Ini Jadi Bukti

Merujuk pada UU itu, Razman mengatakan kuasa hukum tidak bisa dituntut ketika menjalankan tugas baik di dalam maupun luar pengadilan.Karena itu, kuasa hukum tidak bisa diidentikkan atau disamakan dengan kliennya dalam membela kepentingan hukum kliennya."Advokat tidak bisa dituntut dalam menjalankan tugas profesinya di dalam maupun di luar pengadilan. Advokat tidak bisa diidentikkan dengan kliennya dalam membela kepentingan hukum clientnya," sebut kuasa hukum yang tergabung dalam ormas Pemuda Pancasila ini.Pria bertubuh tambun ini juga menyampaikan tanggapan kliennya, Iqlima Kim, atas laporan Hotman. Menurut Razman, Iqlima siap membuka seluruh fakta terkait dugaan pelecehan seksual."Untuk [laporan] Iqlima mengatakan siap menghadapi Hotman dann siap buka-bukan. Dan ini justru ranah untuk semakin terungkapnya dugaan pelecehan seksual," tegas mantan pengacara dokter Richard Lee ini.

Sekalipun dipolisikan Hotman Paris, pengacara Iqlima Kim itu malah menantang sosok yang mengadukan selebgram sekaligus pengusaha Medina Zein. Foto terkininya dikomentari netizen.

Medina Zein dipolisikan soal dugaan penipuan jual beli mobil oleh Uya Kuya. Melalui kuasa hukumnya, Irawan Syahputra, sang presenter melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada Kamis (12/5) lalu. Laporan Uya Kuya teregister dengan bernomor LP/B/2306/V/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pamer ke Satu Indonesia, Hotman Paris Ternyata Tahu Pelaku yang Santet Iqlima Kim, Foto Sosok Ini Muncul di Media

Pengacara Iqlima Kim Razman Arif Nasution menantang sosok yang berani polisikan Medina Zein. Razman masih punya dendam ke Hotman Paris.
Instagram

Pengacara Iqlima Kim Razman Arif Nasution menantang sosok yang berani polisikan Medina Zein. Razman masih punya dendam ke Hotman Paris.

Medina Zein dilaporkan atas tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, awalnya pada Mei 2022 Medina Zein menawarkan 2 unit mobil kepada Uya Kuya senilai Rp 1,2 miliar."Kemudian, Uya Kuya mentransfer Rp 100 juta (sebelumnya polisi menyebut 150 juta) ke rekening terlapor sebagai uang muka pembelian mobil tersebut," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (20/5/2022). Belakangan jual beli mobil itu tidak terjadi alias fiktif."Ternyata awalnya perjanjian jual-beli mobil, namun ternyata tidak terjadi jual-beli mobil tersebut namun uangnya sudah ditransfer. Itu yang dilaporkan," sambungnya.

Mendengar Medina Zein dipolisikan Uya Kuya, Razman Arif Nasution, menyebut uang tersebut sudah dikembalikan.Razman mengatakan Medina Zein telah mengembalikan uang Rp 35 juta kepada Uya Kuya. Razman lantas mempertanyakan letak pidana dalam kasus tersebut."Kalau setahu saya, walaupun dia katanya ada mau jual beli mobil tapi faktanya sudah dikembalikan Rp 35 juta, tindak pidananya di mana?" kata Razman saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga: Pantas Terus Diserang dengan Tuduhan Pelecehan, Hotman Paris Ternyata Telikung Pengacara Iqlima Kim di Kasus Richard Lee, Foto Ini Jadi Bukti

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest