Follow Us

Keciduk Senang Ade Armando Dihajar, Ini Foto dan Profil Profesor UGM yang Sengaja Disebarkan, Mau Diadukan ke BKN

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 16 April 2022 | 10:33
Karna Wijaya profesor UGM dituding mengolok-olok Ade Armando usai dikeroyok massa. Akibarnya, dia mau diadukan ke BKN.
Facebook

Karna Wijaya profesor UGM dituding mengolok-olok Ade Armando usai dikeroyok massa. Akibarnya, dia mau diadukan ke BKN.

Dari situ foto dan profil Karna Wijaya profesor UGM yang diduga senang melihat Ade Armando senang dihajar massa sengaja disebarkan. Bahlan, ada netizen yang mau mengadukan profesor UGM itu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Karna Wijaya profesor UGM dituding mengolok-olok Ade Armando usai dikeroyok massa. Akibarnya, dia mau diadukan ke BKN.
Facebook

Karna Wijaya profesor UGM dituding mengolok-olok Ade Armando usai dikeroyok massa. Akibarnya, dia mau diadukan ke BKN.

Begitu pula dikecam oleh komisaris Pelni, Dede Budhyarto. "Ternyta seorang intelektual bergelar Profesor di @UGMYogyakarta SONTOLOYO juga otaknya," katanya.

"Profesor somplak dari UGM, Karna Wijaya lagi hapus2in status biadabnya di Facebook. Jejak digital akan tetap abadi sbg pendidik yg brutal & tak bermoral," sambung Dede Budhyarto.

"Masak sih @UGMYogyakarta ? Apa bisa klarifikasi?" kata akun Denny Siregar.

Baca Juga: Pantas Pengeroyok Ade Armando Ngumpet di Ponpes Al Madad, Tersangka Punya Hubungan Begini dengan Habib Luthfi Al Haddad, Foto Sang Ulama Jadi Sorotan

Karna Wijaya profesor UGM dituding mengolok-olok Ade Armando usai dikeroyok massa. Akibarnya, dia mau diadukan ke BKN.
Facebook

Karna Wijaya profesor UGM dituding mengolok-olok Ade Armando usai dikeroyok massa. Akibarnya, dia mau diadukan ke BKN.

Asal tahu saja, sejak tahun 2018 pemerintah telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menyebarkan ujaran kebencian di media sosial.

Ancaman hukuman jika terbukti pun sudah jelas, yakni ASN atau PNS tersebut akan diberi sanksi mulai dari peringatan lisan hingga paling berat berupa pemecatan.

Kelapa Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan aturan tersebut sudah diedarkan sejak tahun lalu pada 31 Mei 2018.

"Berdasarkan PP Nomor 42/2004 tentang Kode Etik PNS dan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, (media sosial) itu bisa menjadi subjek pengawasan dan harus dilakukan," katanya.

Surat edaran ini dikeluarkan setelah BKN memantau banyaknya aduan masuk tentang ASN menyebarkan ujaran kebencian serta tidak netral. Ujaran kebencian tersebut meliputi SARA termasuk menyampaikan hate speech terkait kontestasi politik.

Editor : Fotokita

Latest