Follow Us

Bayar Indra Kenz, Jejak Digital Bos Binomo Brian Edgar Dibongkar Polisi, Sudah Bawa Koper di Foto Penangkapannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 04 April 2022 | 10:14
Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.
Istimewa

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.

Baca Juga: Jadi Sales Toko, Foto Lawas Indra Kenz Dibully, Pacarnya Buka Suara Disebut Kena Tipu Crazy Rich Medan

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.
Antara Foto

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.

Dari hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4/2022), Edgar diketahui merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo. Salah satu tugasnya menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer) dengan sistem bagi hasil. Brian Edgar menjabat Manajer Development sejak Februari 2019.

Brian Edgar Nababan mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group pada 2018 yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo. Ia mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014. Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, ia pun mengisi posisi sebagai manajer.

Brian telah mengirimkan dana sebesar Rp120 juta pada Indra Kenz dalam kasus penipuan yang melibatkan afiliator Binomo itu pada Februari 2021. Atas perbuatannya, Brian terancam dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Brian Edgar Nababan disangkakan pidana pokok layaknya Indra Kesuma alias Indra Kenz, yakni dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Nanti kita tambahkan Pasal 55 dan 56 KUHP (persekongkolan tindak kejahatan)," Whisnu menandaskan.

Baca Juga: Foto Orangtua Indra Kenz Terungkap, Tersangka Kasus Binomo Disentil Pengusaha Mualaf yang Ingin Bangun 1000 Masjid

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.
Antara Foto

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.

Halaman Selanjutnya

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest