Follow Us

Bayar Indra Kenz, Jejak Digital Bos Binomo Brian Edgar Dibongkar Polisi, Sudah Bawa Koper di Foto Penangkapannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 04 April 2022 | 10:14
Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.
Istimewa

Bos Binomo Brian Edgar Nababan ditangkap polisi. Jejak digitalnya dibongkar penyidik. Ternyata pernah transfer uang ke Indra Kenz.

Fotokita.net - Brian Edgar Nababan yang menjadi salah satu bos Binomo telah ditangkap oleh Bareskrim Polri. Brian kedapatan membayar Indra Kenz senilai Rp 120 juta. Jejak digital bos Binomo itu dibongkar polisi. Dia terlihat sudah membawa koper di foto penangkapannya.

Penyidik Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar saat berada di Bali. Dia telah ditetapkan menjadi tersangka lain dalam kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Penangkapan Brian merupakan hasil pengembangan dari kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma aka Indra Kenz. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menahan Brian untuk 20 hari terhitung 1 April 2022.

Dalam sebuah foto yang beredar, Brian yang ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, tampak menggunakan sweater berwarna putih. Dia diapit tiga orang polisi berpakaian preman.

"Yang baju putih adalah Brian," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulisnya, Minggu malam (3/4/2022).

Di foto itu, Brian bersama dengan tiga polisi terlihat berada di depan sebuah rumah atau di lokasi ia ditangkap. Tangan kanan Brian terlihat sedang memegang atau menyentuh koper warna biru yang ada di belakangnya.

Tersangka baru kasus Binomo itu ditangkap di sebuah vila di kawasan Pulau Dewata. "Iya (ditangkap) di Bali," tutur Whisnu.

Baca Juga: Ini Foto Tampang Brian Edgar Tersangka Binomo yang Ditangkap di Bali, Ternyata Punya Hubungan Begini dengan Indra Kenz

Atas perbuatannya, Brian dijerat pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Whisnu mengatakan Brian merupakan salah satu lulusan universitas di Rusia. Setelah lulus kuliah, Brian mendaftar ke sebuah perusahaan Rusia yang terasosiasi dengan Binomo.

"Brian Edgar Nababan kuliah di Rusia sejak 2014 kemudian di Oktober 2018. Mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang ada kerja sama khusus dengan Binomo," ucap Whisnu.

Di perusahaan itu, Brian bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Pada tahun 2019, Brian diangkat menjadi Manager Development Binomo.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest