"Yang perlu kami sampaikan bahwa status Tersangka SU sebelum dilakukan penangkapan adalah tindak pidana terorisme, bukan terduga. Saya ulangi bahwa sebelum dilakukan penangkapan, status Saudara SU adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat (11/3/2022).
Polisi menegaskan tindakan Densus 88 tersebut sudah sesuai aturan. Hal ini diatur dalam KUHP hingga UU No 2 Tahun 2002.
"Petugas mengambil tindakan terukur pada Tersangka SU. Tindakan yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Densus 88, sudah sesuai dengan prosedur, yaitu yang diatur oleh KUHP, KUHAP, UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Perkap Polri No 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian," kata Ramadhan.
Ramadhan menyebutkan pihak kepolisian melakukan tindakan itu lantaran tersangka SU saat penangkapan berupaya melakukan perlawanan. Dia mengatakan SU sudah mengancam keselamatan masyarakat dan petugas kepolisian.

Penembakan dokter Sunardi menjadi sorotan. Polisi menyebutkan almarhum sebagai tersangka teroris. Keluarga ungkap fakta sebenarnya.
"Melakukan tindakan tegas dan terukur dengan alasan tindakan tersebut dilakukan karena tindakan Tersangka sudah membahayakan atau mengancam keselamatan jiwa masyarakat dan petugas Polri," lanjutnya.
Dia juga menjelaskan pihak Densus 88 telah memperkenalkan diri kepada SU saat penangkapan. Kemudian petugas berusaha menghentikan kendaraan Sunardi, namun dia melawan.
"Mengetahui mobilnya dihentikan oleh petugas, Tersangka melakukan perlawanan dengan agresif, yaitu dengan menabrakkan mobilnya ke arah petugas yang sedang menghentikan tersangka," ujarnya.
Polisi sempat mencoba membujuk Sunardi dengan cara mendekat melalui bak belakang mobilnya. Namun Sunardi berniat mencelakai petugas dengan berkemudi secara zigzag.
"Petugas mencoba naik ke, naik ke bak belakang mobil yang dikemudikan SU, dengan maksud untuk kembali mencoba memberikan peringatan agar Tersangka menghentikan laju mobil tersangka. Namun Tersangka tetap menjalankan mobilnya dan melaju dengan kencang. Serta menggoyangkan setir ke kiri ke kanan atau zigzag, yang tujuannya untuk menjatuhkan petugas yang ada di belakang," jelasnya.
Dalam proses penangkapan itu, Sunardi juga diketahui membuat dua petugas yang ada di belakang bak mobilnya terjatuh hingga terluka. Bahkan Sunardi juga menabrak kendaraan masyarakat.