"Berarti karena yang berjenis kelamin laki-laki ada di kiri, maka yang berjenis kelamin perempuan berada di kursi kanan depan atau berada di kursi pengemudi," ujar Sambodo.
Bukti selanjutnya adalah keterangan saksi. Dari tiga orang saksi di lokasi kejadian menguatkan bahwa Sis Zahra adalah sebagai pengemudi dan AKP Novandi Arya Kharisma sebagai penumpangnya.
"Keterangan saksi di TKP yang mengevakuasi jenazah dari sedan yang terbakar tersebut ada tiga 3 orang saksi. Termasuk anggota Identifikasi Polres Jakpus, pemadam kebakaran dan saksi di TKP yang mengevakuasi jenazah tersebut, menunjukkan bahwa yang diduga laki-laki berada di sebelah kiri dan yang diduga perempuan berada di kursi pengemudi," jelasnya.
Dengan alasan etika, Sambodo tidak menampilkan foto posisi kedua jenazah saat berada di dalam kendaraan.
Selanjutnya dari hasil olah TKP di lokasi kejadian juga semakin menguatkan bahwa Fatimah PSI adalah sopir Camry tersebut. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya barang-barang perempuan pada bagian kursi sebelah kanan.
""Hasil olah TKP pemeriksaan barang bukti di sedan Camry B-1102-NDY itu ditemukan barang-barang milik wanita antara lain: tas wanita, sepatu wanita dan lipstik merah semuanya berada di sisi sebelah kanan depan, di sisi pengemudi. Sepatu di bawah dan sebagainya," terang Sambodo.
Dari temuan-temuan tersebut, polisi memastikan bahwa sopir Camry berwarna hitam itu adalah Fatimah Az Zahra yang juga kader PSI Banjarmasin. "Sehingga dengan ketiga alat bukti tersebut, kami penyidik berkeyakinan bahwa pengemudi kendaraan tersebut adalah Saudari F yang berkelamin perempuan," katanya.
Sebagai pengemudi yang mengakibatkan korbannya tewas, Sis Zahra ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penyelidikan dihentikan karena Sis Zahra juga tewas dalam insiden kecelakaan tersebut.
"Kesimpulan kami, karena tersangka Saudari F ini meninggal dunia, maka kemudian sesuai dengan KUHAP penyidik menghentikan penyidikan terhadap laka lantas tersebut dan kemudian penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan atau SP3," tutup Sambodo.