Follow Us

Masuk Bui, Foto Edy Mulyadi Pamer Kartu PWI Jadi Kontroversi, Ini Pesan Habib Rizieq yang Dikirim ke Sel Tersangka

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 04 Februari 2022 | 08:56
Foto Edy Mulyadi yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian memamerkan kartu PWI jadi kontroversi. Habib Rizieq Shihab tulis pesan begini.
Facebook

Foto Edy Mulyadi yang menjadi tersangka kasus ujaran kebencian memamerkan kartu PWI jadi kontroversi. Habib Rizieq Shihab tulis pesan begini.

Fotokita.net - Politikus Edy Mulyadi ditetapkan polisi sebagai sebagai tersangka ujaran kebencian dalam kasus 'tempat jin buang anak'. Setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Edy kemudian dijebloskan ke bui. Foto Edy Mulyadi pamer kartu PWI sempat menjadi kontroversi. Kini, Habib Rizieq Shihab mengirim makanan buat tersangka.

Awalnya, Edy Mulyadi memenuhi panggilan kedua pada pukul 09.54 WIB. Kala itu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai saksi. Saat berjalan menuju tempat pemeriksaan, Edy Mulyadi menunjukkan kartu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) kepada awak media yang sudah menunggunya. Foto Edy Mulyadi pamer kartu PWI menjadi kontroversi.

Pemeriksaan terhadap Edy Mulyadi berlangsung hingga sore hari. Keterangan Edy dicocokan dengan saksi-saksi lain yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan dengan beberapa bukti pemeriksaan saksi dengan jumlah 55 orang terdiri dari 37 saksi dan 18 ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).

"Itu penyidik melakukan gelar perkara, hasil dari gelar perkara penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," jelas Ahmad.

Lalu, Edy Mulyadi diperiksa sebagai tersangka dari pukul 16.30 hingga 18.30 WIB. Saat itu pula, Edy langsung ditahan.

"Untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilakukan penahanan," imbuh Ahmad.

Baca Juga: Dituding Bayar Saksi Penembakan Laskar FPI, Foto Edy Mulyadi Diburu Tokoh Adat Dayak, Kini Ingin Berlindung dengan Cara Ini

"Penahanan dilakukan dengan alasan subjektif dan alasan objektif. Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya," lanjutnya.

Edy Mulyadi terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. "Ancaman 10 tahun ya, masing-masing pasal ada. Tapi ancaman 10 tahun," kata Ahmad.

Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak'. Edy dijerat pasal berlapis.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest