Follow Us

Foto Tampang Ketua Umum GMBI yang Dicokok Polisi Usai Geruduk Polda Jabar

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 28 Januari 2022 | 19:40
Anggota GMBI yang menaiki Maung Lodaya di Polda Jabar terlihat menangis kejer. Bahkan petugas berusaha menenangkan pemuda itu.
Facebook

Anggota GMBI yang menaiki Maung Lodaya di Polda Jabar terlihat menangis kejer. Bahkan petugas berusaha menenangkan pemuda itu.

Fotokita.net - Aksi demo massa Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) berbuntut panjang. Ketua GMBI dicokok oleh polisi. Ini foto tampangnya.

Aksi demo massa GMBI berujung ricuh di depan Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022). Massa merusak pagar Mapolda Jabar hingga ada yang menunggangi patung Maung Lodaya yang merupakan simbol Polda Jabar.

Total kini ada 731 orang yang ditangkap polisi. Termasuk seorang anggota GMBI yang menunggangi Maung Lodaya.

Demo digelar massa GMBI berkaitan dengan proses penanganan perkara bentrok ormas di Kabupaten Karawang yang menewaskan satu anggota GMBI, pada November 2021.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) M Fauzan ditetapkan polisi sebagai tersangka berkaitan demo berujung anarkis di depan Mapolda Jabar. Selain Fauzan, ada 10 orang anak buahnya yang juga jadi tersangka.

"Tadi siang oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (28/1/2022).

Fauzan ditangkap polisi di kediamannya tadi pagi. Dia kemudian diperiksa secara intensif oleh penyidik Polda Jabar.

Baca Juga: Foto Tampang Anggota GMBI Naiki Maung Lodaya di Polda Jabar Viral, Pelaku Nangis Kejer Diciduk Polisi

"Secara maraton sudah dilakukan pemeriksaan dan telah melalui gelar perkara," kata Ibrahim.

Polisi saat ini memeriksa Fauzan. Termasuk untuk mengetahui peran dari Fauzan dalam aksi demo yang diwarnai kericuhan dan perusakan.

"Nanti perannya kita belum sebutkan di sini, namun pasal yang dilanggar ini Pasal 160 KUHP juncto Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56," ujar Ibrahim

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest