Lantas, apa tugas dari KSAD?
Untuk diketahui, angkatan dipimpin oleh seorang kepala Staf Angkatan dan berkedudukan di bawah Panglima TNI serta bertanggung jawab kepada Panglima TNI.
Sesuai Pasal 16 Undang-Undang No 34 tahun 2004, tugas dan kewajiban Kepala Staf Angkatan adalah sebagai berikut:
1. Memimpin Angkatan dalam pembinaan kekuatan dan kesiapan operasional Angkatan.
2. Membantu Panglima dalam menyusun kebijakan tentang pengembangan postur, doktrin, dan strategi serta operasi militer sesuai dengan matra masing-masing.
3. Membantu Panglima dalam penggunaan komponen pertahanan negara sesuai dengan kebutuhan Angkatan.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan matra masing-masing yang diberikan oleh Panglima TNI.
(*)