Dari situ, Jerinx terus berusaha melakukan negosiasi agar kasus ini tidak masuk jalur hukum. Jerinx pun menawarkan tanah miliknya seharga Rp 4 miliar kepada Adam Deni untuk mencabut laporan. "Namun terdakwa menawarkan tanah milik terdakwa di Pecatu seharga Rp 4 miliar untuk mencabut laporan," tutur Sugeng.
Sugeng menyebut Adam Deni menolak itu. Adam Deni, sebut Sugeng, tidak mau menerima tawaran tanah itu karena bos-bos Adam Deni meminta Rp 10 miliar. "Namun ditolak dengan alasan bos-bos di belakangnya mau Rp 10 miliar," imbuhnya.
Sugeng mengatakan Adam Deni kemudian berbicara mengenai sosok bos-bosnya itu. Adam Deni, kata Sugeng, menyebut kekuatan bos-bosnya itu di atas presiden.
"Di dalam pertemuan tersebut, pihak Adam Deni juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas presiden. Bahkan Adam Deni berkata jika misalnya dia membunuh orang, besoknya dia sudah bisa bebas dari jerat hukum," ungkap Sugeng.
Sugeng menyebut kliennya itu tidak mampu membayar Rp 10 miliar. Akhirnya, kata Sugeng, pihak Adam Deni pun meminta sidang tetap digelar.
"Karena terdakwa tidak punya Rp 10 miliar dan hanya punya tanah senilai di bawah Rp 10 miliar, pihak Adam Deni menyarankan agar tetap sidang saja, namun dia meminta jangan memakai Gendo sebagai lawyer karena Gendo posisinya sudah ditarget oleh bos-bosnya Adam Deni," ujarnya.
Dalam kasus ini, I Gede Aryastina alias Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka," kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.
Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Tudingan ini sebetulnya bukan hanya sekali dilontarkan Sugeng. Beberapa waktu lalu, Sugeng sudah menuding Adam Deni meminta uang kepada kliennya Rp 10 miliar untuk mencabut laporan.