Follow Us

Foto Ahmad Dhani Jalan-jalan di Mall Usai Liburan Turki Ramai Dibahas, Nikita Mirzani Beri Sindiran Menohok

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 13 Desember 2021 | 08:38
Adam Deni rupanya mendapatkan informasi keluarga Ahmad Dhani pulang dari liburan di Turki tanpa menjalani karantina sesuai aturan.
Instagram

Adam Deni rupanya mendapatkan informasi keluarga Ahmad Dhani pulang dari liburan di Turki tanpa menjalani karantina sesuai aturan.

Mendengar isu tersebut, pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis, memberikan klarifikasi. "Klarifikasi terkait adanya berita Ahmad Dhani dan Mulan Jameela tidak karantina. Berdasarkan informasi yang saya terima Langsung satu, bahwa terkait adanya netizen yang menyebutkan keluarga mereka tidak melakukan Karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar," kata Ali Lubis saat dihubungi melalui telepon.

"Dua, secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Baca Juga: Akui Mulan Jameela Kalah dari Maia Estianty, Ahmad Dhani Malah Permalukan Sang Mantan ke Publik dengan Cara Nekat Ini

Sebelum isu Ahmad Dhani muncul, netizen di jagat maya sudah lebih dulu meramaikan kabar Rachel Vennya yang ketahuan tidak melakukan karantina usai dari Amerika Serikat. Rachel Vennya kini pun tidak dipenjara dan hanya dilakukan hukuman percobaan.

"Menyatakan terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida Khairunnisa, terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana dengan melakukan perbuatan yang tidak melakukan karantina kesehatan dan menghalangi aturan karantina kesehatan," ujar Hakim Ketua.

"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa diatas dengan pidana penjara selama 4 bulan dengan dakwaan tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dalam masa percobaan 8 bulan terakhir melakukan tindak pidana. Dan, pidana denda sebesar masing-masing 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan satu bulan." lanjutnya.

Kesimpulannya, Rachel Vennya dan yang lainnya didakwa penjara 4 bulan, namun tidak usah menjalaninya jika dalam masa 8 bulan percobaan tidak melakukan tindak pidana. "Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan," kata hakim.

Hakim ketua memutuskan Rachel Vennya dan tiga orang lainnya terbukti melanggar Pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan, sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 93 junto pasal 9 ayat 1 undang-undang RI Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ogah Ditendang Ahmad Dhani Karena Sosok Ini, Mulan Jameela Akhirnya Rela Pisah Ranjang dengan Mantan Maia Estianty, Kok Bisa?

(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest