Riri Khasmita tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh suaminya, Endrianto. Kemudian Riri Khasmita memiliki kenalan seorang notaris bernama Faridah dari PPAT Tangerang yang melancarkan aksinya jadi mafia tanah. Riri Khasmita dimintai tolong untuk mengurus sertifikat-sertifikat tanah milik Cut Indria Martini, yang diduga hilang oleh sang pemilik.
Namun Faridah butuh bantuan notaris lainnya. Sebab, keenam aset properti milik ibunda Nirina Zubir seluruhnya berada di wilayah Jakarta Barat. Alhasil, Faridah mengajak Ina Rosaina dan Erwin Riduan dari PPAT Jakarta Barat. Kelima orang itu pun telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus pemalsuan surat dan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Namun baru tiga tersangka yang ditahan oleh polisi. Tiga tersangka itu adalah Riri Khasmita, Endrianto, dan Faridah. Sedangkan Ina Rosaina dan Erwin Riduan masih bebas berkeliaran karena belum memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka.
"Ada dua klaster: pelaku dan notaris. Peran suami-istri, dia mendapatkan untuk pengurusan surat tanah, kemudian yang memerintahkan meninggal dunia. Kemudian minta tolong ke notaris," tukas Kombes Tubagus Ade Hidayat.
(*)