Brigadir Sony Limbong yang menjadi korban pemukulan Kapolres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) juga ikut diproses pelanggaran etik. Hal itu karena Brigadir Sony Limbong diduga sengaja menyebarkan video kapolres nunukan aniaya anak buah hingga viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat mengatakan Brigadir Sony akan diproses karena sengaja memviralkan video penganiayaan.
“Rekaman video itu diviralkan oleh SL yang dipukul kapolres,” kata Budi kepada wartawan, Senin (25/10/2021) malam. Adapun cara Brigadir Sony memviralkan video dengan membagikan di grup WhatsApp.
“Video dikirim ke grup TIK Polda Kaltara dan grup letting bintara,” kata Budi. Tindakan itu dianggap melanggar kode etik sehingga Polda Kaltara akan memprosesnya.
Saat ini Propam Polda Kaltara tengah memproses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Brigadir Sony Limbong. "Iya diproses berikutnya, secara kode etik," ujar Budi.
Dilanjutkan Budi, SL memang bertugas di TIK Polres Nunukan, dimana dia memiliki akses rekaman CCTV yang menyimpan video detik-detik pemukulan oleh Kapolres Nunukan. Setelah mengamankan video pemukulan, dia lalu menyebarkannya hingga viral.
"Iya pelakunya (penyebar video) SL. Dia bertugas di TIK Polres Nunukan," tuturnya.