Pada saat itu ia mendapatkan pertanyaan yang sama apa untung ruginya ikut Penyelesaian Kewajiban Pemayaran Utang (PKPU) dalam kasus investasi bodong seperti ini. Lalu Hotman mengibaratkan PKPU tidak ada bedanya dengan dua orang ketemu di warung bikin perjanjian perdamaian.
"Kalau tidak dipenuhi dapat kreditur apa? Ya tidak dapat apa-apa kalau memang hartanya sudah tidak ada," kata Hotman Paris Hutapea.
Bagi Hotman perjanjian perdamaian di warung yang ia ilustrasikan tersebut tak ada bedanya dengan PKPU di Pegadilan Niaga. "Bedanya hanya mendapatkan cap dari pengadilan," kata Hotman.
Lalu Hotman paris menyitir salah satu kasus yang saat ini terjadi di masyarakat yang tidak ia sebutkan secara spesfik namanya.
"Ada koperasi yang izinya sudah dicabut, yang mengajukan PKPU dia, usahanya sudah tidak ada tapi mengajukan PKPU. Kalaupun ia janji untuk membayar, tidak akan ada efektivitasnya," terang Hotman Paris.
Karena secara perdata berapa triliun rupiah pun yang di perjanjikan maka tidak bisa dipidana kalau tidak bisa bayar. Jalan satu-satunya yang bisa dilakukan oleh korban adalah mencari harta dari debitur untuk didaftarkan ke Pengadilan sebagai harta yang dijaminkan.
"PKPU di pengadilan tak ada artinya kalau tidak ada hartanya," kata Hotman.
Ia menconotohkan kasus ibadah umrah bodong First Travel yang bahkan sudah menang voting untuk menyetujui PKPU. Tapi polisi sudah terlebih dahulu menyita seluruh harta First Travel. Pada kasus itu Polisi bergerak cepat karena demi kepentingan umum dan kasus itu mendapat perhatian besar dari Mabes Polri untuk membantu rakyat kecil.