Follow Us

Ini Daftar Lengkap Daerah yang Terapkan PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 03 Agustus 2021 | 10:29
Penerapan PPKM level 4 diperpanjang di sejumlah daerah di Indonesia. Totalnya, ada 141 kabupaten/kota.
TMC Polda Metro Jaya

Penerapan PPKM level 4 diperpanjang di sejumlah daerah di Indonesia. Totalnya, ada 141 kabupaten/kota.

Fotokita.net - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan perpanjangan penerapan pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah daerah di Indonesia. Totalnya, ada 141 kabupaten/kota.

Dari 141 daerah itu, PPKM level 4 diterapkan di 6 kabupaten/kota administrasi di Jakarta dan 18 daerah di Jawa Barat.

Perpanjangan PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Indonesia itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Sementara itu, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur PPKM level 4 COVID-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.

"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut.

Baca Juga: Miris! PPKM Level 4 Diperpanjang, Laut Kepulauan Seribu Makin Penuh Sampah, Foto Buktinya Viral

Sebanyak 141 daerah itu diwajibkan melaksanakan beberapa ketentuan terkait PPKM level 4. Di antaranya, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).

Kemudian, untuk pelaksanaan kegiatan sektor esensial, seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina, industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor, dapat beroperasi dengan beberapa syarat. Sepertikapasitas maksimal 50 persen staf untuk pelayanan kepada masyarakat, 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran.

Sementara, sektor kritikal, seperti kesehatan serta keamanan dan ketertiban masyarakat, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian penanganan bencana, energi, logistik, objek vital nasional, utilitas dasar dapat beroperasi dengan 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran diberlakukan maksimal 25 persen.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest