Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 8 Agustus, Indonesia Telan Pil Pahit
Berikutnya, aturan teknis terkait pengoperasian sektor-sektor tersebut nantinya ditetapkan oleh peraturan daerah.
Jokowi juga menyebutkan pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Usaha yang boleh buka hingga pukul 20.00 antara lain:
- Pedagang kaki lima,
- Toko kelontong,
- Agen/outlet voucher,
- Barbershop/pangkas rambut,
- Laundry,
- Pedagang asongan,
- Bengkel kecil,