Baca Juga: Ditembak Mati Kopassus, Lekagak Telenggen: Komandan Operasi OPM Diincar Saat Lakukan Pengintaian
Tunjangan PNS di lingkungan kementerian ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 5 Tahun 2015.
Tak mengherankan, jumlah jabatan di kementerian ini mencapai 234. Jabatan paling rendah, yakni caraka dengan kelas jabatan 3, mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2.211.000.
Kemudian, jabatan paling tinggi kelas 17 yakni sekretaris jenderal, tunjangannya ditetapkan sebesar Rp 27.577.500.
Baca Juga: Profil Satgas Nanggala, Intelijen Tempur Kopassus yang Tembak Mati Lesmin Walker Komandan KKB Papua
(*)