"Saya mengakui bahwa tindakan saya keluar dari jalur," ungkapnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Hendri dihadirkan untuk melakukan permintaan maaf kepada awak media, masyarakat serta TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi, atas perbuatannya.
"Saya yang ditugaskan untuk menjadi eksekutor pengambilan mobil tersebut."
"Saya dan rekan-rekan meminta maaf yang sebesar-besarnya Kepada TNI Angkatan Darat, Babinsa Serda Nurhadi," ujar Hendry.
Hendry juga mengakui kesalahannya dan mengatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Foto tampang Hendry Lettemu, koordinator para debt collector menyampaikan permohonan maaf pada Serda Nurhadi.
"Maaf ya pak (kepada Serda Nurhadi), apa yang kami lakukan kemarin salah."
"Saya akan bertangggung jawab pada putusan hukum yang berlaku," imbuh Hendri.
Hendri mengaku, baru kali pertama ini dirinya melakukan aksi perampasan paksa kendaraan nasabah.
Atas kejadian itu, Hendri kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 335 KUHP, atas perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan.