Pada tahun 2021 program bantuan yang juga bertajuk Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp 1,2 juta, lebih rendah dari tahun lalu Rpa. 2,4 juta.
Namun, BLT UMKM diberikan hanya sekali saat pencairan, tidak bertahap seperti bantuan lainnya.
Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, pelaku UMKM penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Daftar BLT UMKM
Dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota mengusulkan calon penerima BPUM.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Baca Juga: Foto Bareng Fans Sambil Nyanyi, Duta SO7 Bikin Jatuh Hati, Nyindir Iis Dahlia?