Dalam praktik tak terpuji ini, SP bertugas membawa alat tes antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke laboratorium Kimia Karma di Jalan Kartini, Medan.
Tak hanya itu, dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, SP lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu.
"Tugas saya dalam hal ini, tugas saya membawa alat antigen yang didaur ulang sama yang membersihkan.
Iya (dari bandara ke lab Kimia Farma, terus usai dibersihkan, dibawa kembali ke bandara)," ujar SP.

Plt. Executive General Manager PT Angkasa Pura II Kualanamu, Agoes Soepriyanto duduk berdampingan dengan Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadillah Bulqini (kiri) dan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas I Medan, Priagung AB saat konferensi pers pada Rabu sore.
SP mengaku mendaur ulang brush (stik) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PC selaku pimpinannya.
"PC (yang menyuruh)," ujar SP.
Saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (29/4/2021) sore, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, para pelaku memproduksi dan mendaur ulang stik untuk swab antigen.
Stik ini dikumpulkan oleh para pelaku, kemudian dicuci kembali, dibersihkan dengan cara mereka sendiri, lalu dikemas ulang, dan digunakan oleh para pelaku untuk melakukan tes swab di Bandara Kualanamu.
Dijelaskannya, para pelaku dapat melakukan daur ulang rapid test antigen atas perintah Kepala Kantor Wilayah atau Business Manager PT Kimia Farma Solusi yang ada di Kota Medan dan bekerja sama sesuai kontrak dengan pihak Angkasa Pura II dalam rangka melaksanakan tes swab antigen kepada para penumpang yang akan melaksanakan perjalanan udara.