Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.

Fotor ilustrasi Bank BRI penyalur bantuan pemerintah BPUM
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM yang memuat data sebagai berikut:
- NIK sesuai KTP Elektronik;
- Nomor Kartu Keluarga (KK);
- Nama lengkap;
- Alamat;
- Bidang Usaha;
- Nomor telepon.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak. Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses," ujar Eddy Satriya, dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori, yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," ungkapnya.
"Banpres ini memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," tambahnya.