"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," ujar Rusdi.
Menurutnya, Jozeph memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.
Pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) juga sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Hong Kong dan Jerman untuk mencari Jozeph Paul Zhang yang diduga menistakan agama Islam.

Pria ini mengaku sebagai Nabi ke-26, lalu memprovokasi umat Muslim lewat channel YouTube-nya, inilah Jozeph Paul Zhang
"Kabarnya dengan otoritas terkait di Jerman," kata Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah kepada Kompas.com, Senin (19/4/2021).
Namun, Faizasyah mengatakan, saat ini pihaknya belum mendapat informasi apa pun terkait keberadaan Jozeph Paul baik di Hong Kong ataupun di Jerman.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Kemenlu akan terus berupaya membantu Kepolisian untuk menemukan Jozeph.
"Kemenlu kan sifatnya membantu upaya hukum pihak Kepolisian," ujar dia.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi menyebut Jozeph meninggalkan Indonesia untuk menuju Hong Kong.