Pratikno mengatakan, Yayasan Harapan Kita sudah hampir 44 tahun mengelola aset milik negara.
Kemensetneg, sambungnya, berkewajiban untuk melakukan penataan berikan manfaat seluas-luasnya untuk masyarakat dan memberikan kontribusi keuangan untuk negara.
“Jadi atas pertimbangan tersebut, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 19 tahun 2021 tentang Taman Mini Indonesia Indah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Pratikno menuturkan selama pemindahan pengelolaan TMII akan dibentuk tim transisi sebelum dikelola oleh mitra.
Untuk itu, Pratikno mengimbau semua staf atau pekerja di TMII tetap bekerja seperti biasa.
“Mereka akan secara otomatis bekerja berlanjut dalam pengelolaan tim transisi dan nanti dalam waktu 3 bulan pengelola yang ada sekarang ini harus memberikan laporan pengelolaan kepada tim transisi, dan kemudian pengelolaan selanjutnya akan dibahas oleh tim transisi,” ujarnya.
Penulis | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
Editor | : | Bayu Dwi Mardana Kusuma |
KOMENTAR