Era melaporkan tindak penelantaran anak yang diduga dilakukan suami sirinya, Prof M.
"Prof Muradi menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya," tulis Jaja dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Era Setyowati, tengah, didampingi kuasa hukumnya melaporkan Prof M yang telah menghamilinya.
Jaja menuturkan pernyataan bahwa kliennya datang ke kantor Razman untuk memberikan uang sebagai bentuk pengakuan sebagai ayah anak itu adalah tidak benar.
Fakta yang sebenarnya kata dia, Muradi ke kantor Razman atas undangan kuasa hukum Era Setyowati.
Menurut Jaja, dalam pertemuan itu Razman meminta uang Rp 1 miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan Era, hasil hubungan dengan Muradi.
Kliennya menolak permintaan itu, dan merasa keberatan karena anak tersebut bukan darah dagingnya.
"Jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Muradi mengetahui bahwa Era tidakmemiliki pekerjaan tetap," ujarnya.
Sambil menunggu Era lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, guru besar Fisip Unpad itu bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.
Namun belakangan, Razman malah meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp 2 Miliar, dan mengancam akan dipublikasikan jika tidak diberikan.