Follow Us

Terkuak, Dilaporkan Model Cantik Karena Telantarkan Anak Hasil Nikah Siri, Profesor Unpad yang Juga Bos BUMN Buka Suara

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 07 April 2021 | 11:44
Era Setyowati dan Profesor Muradi
Dok. Indeks

Era Setyowati dan Profesor Muradi

Era melaporkan tindak penelantaran anak yang diduga dilakukan suami sirinya, Prof M.

"Prof Muradi menyatakan keberatan karena merasa anak tersebut bukanlah anaknya," tulis Jaja dalam keterangan tertulisnya, Selasa.

Baca Juga: Sukses Lepaskan Mertua Nia Ramadhani dari Jeratan Utang, Kini Pengusaha Batu Bara yang Jadi Partner Bisnis Suami Pertama Jennifer Jill Dicokok KPK, Begini Kronologinya

Era Setyowati, tengah, didampingi kuasa hukumnya melaporkan Prof M yang telah menghamilinya.
Tribun

Era Setyowati, tengah, didampingi kuasa hukumnya melaporkan Prof M yang telah menghamilinya.

Jaja menuturkan pernyataan bahwa kliennya datang ke kantor Razman untuk memberikan uang sebagai bentuk pengakuan sebagai ayah anak itu adalah tidak benar.

Fakta yang sebenarnya kata dia, Muradi ke kantor Razman atas undangan kuasa hukum Era Setyowati.

Menurut Jaja, dalam pertemuan itu Razman meminta uang Rp 1 miliar, dengan dalih biaya hidup anak yang dilahirkan Era, hasil hubungan dengan Muradi.

Kliennya menolak permintaan itu, dan merasa keberatan karena anak tersebut bukan darah dagingnya.

Baca Juga: Pantas Tukang Bakso Polesan Raffi Ahmad Dicap Songong, Suami Nagita Slavina Beri Contoh Ini Saat Andre Taulany Main ke Rumahnya: Mohon Maaf Kita Sudah Beda Kelas

"Jika pun ada kesediaan memberikan bantuan, itu hanya karena Muradi mengetahui bahwa Era tidak memiliki pekerjaan tetap," ujarnya.

Sambil menunggu Era lulus kuliah, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, guru besar Fisip Unpad itu bersedia memberikan sejumlah bantuan untuk biaya hidup anak tersebut.

Namun belakangan, Razman malah meminta kenaikan angka yang harus diserahkan naik menjadi Rp 2 Miliar, dan mengancam akan dipublikasikan jika tidak diberikan.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest